Bikin Resah, Pemuda Indramayu yang Edarkan Obat Keras Dilaporkan Warga, Kini Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial BRN (24) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis obat keras tertentu (OKT) di Indramayu.

ISTIMEWA
Pemuda pengedar obat keras tertentu (OKT) seusai ditangkap oleh polisi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang pemuda berinisial BRN (24) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis obat keras tertentu (OKT) di Indramayu.


Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Haurgeulis.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.


"Warga resah dengan kegiatan transaksi obat keras yang dilakukan pelaku," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (12/6/2023).


AKP Otong Jubaedi menyampaikan, dari laporan tersebut polisi langsung bergerak mendatangi rumah pelaku.

Pemuda pengedar obat keras tertentu (OKT) seusai ditangkap oleh polisi
Pemuda pengedar obat keras tertentu (OKT) seusai ditangkap oleh polisi (ISTIMEWA)


Pemuda itu pun tidak berkutik saat digrebek oleh polisi.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.300 tablet OKT berbagai jenis.


Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Uang itu hasil penjualan OKT yang dilakukan oleh pelaku.


Ketika diinterogasi, pelaku bahkan mengakui semua kepemilikan barang haram tersebut.


"Tersangka mengaku bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui salah satu aplikasi jual beli online untuk diperjual belikan," ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved