Debt Collector di Ngamprah KBB Diamankan Polisi Gegara Coba Tarik Paksa Motor Lunas

Debt collector diamankan polisi karena berusaha menarik paksa motor dari pengendara di Jalan Raya Gadobangkong, KBB

Istimewa/Humas Polres Cimahi
Polisi saat meminta keterangan terhadap debt collector yang berusaha menarik paksa motor lunas 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT- Seorang debt collector diamankan polisi karena berusaha menarik paksa motor dari pengendara di Jalan Raya Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (27/5/2023).

Pelaku berinisial MT itu melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) hingga aksinya viral di sosial media.

Dalam video yang beredar, pelaku dan pemilik motor sempat berdebat karena motor yang akan ditarik diklaim sudah lunas.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari keterangan pelaku, dia diminta oleh pihak salah satu perusahaan leasing untuk menarik sepeda motor dari pengendara tersebut karena sudah menunggak cicilan.

"Jadi dia (pelaku) punya aplikasi yang bisa mendeteksi sepeda motor ini sudah lunas atau belum. Tapi kita masih dalami penugasannya dari finance mana," ujarnya di Mapolres Cimahi, Minggu (28/5/2023).

Polisi saat meminta keterangan terhadap debt collector yang berusaha menarik paksa motor lunas
Polisi saat meminta keterangan terhadap debt collector yang berusaha menarik paksa motor lunas (Istimewa/Humas Polres Cimahi)

Ia mengatakan, saat itu pelaku gagal menarik sepeda motor tersebut karena pemiliknya menjelaskan bahwa motor yang dikendarai sudah lunas atau sama sekali tidak menunggak cicilan.

"Hanya saja karena menimbulkan keresahan publik, maka kami amankan pelakunya. Untuk pelaku ini kami amankan 24 jam setelah melakukan aksinya," kata Aldi.

Saat itu, kata Aldi, pelaku diamankan ketika dia sedang nongkrong di tempat mangkalnya di salah satu kantor leasing yang ada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pelaku yang berinisial MT diamankan di sekitar lokasi kejadian, kemudian kami langsung lakukan pemeriksaan di Polres Cimahi," ucapnya.

Di sisi lain pihaknya meminta warga Kota Cimahi dan Bandung Barat yang mengalami kejadian serupa, bisa langsung melapor atau langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan.

"Bagi warga apabila mendapatkan perlakuan seperti ini, segera lapor ke 110, atau ajak saja dc ini ke kantor polisi terdekat kalau merasa motornya tidak menunggak," ujar Aldi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved