Sidang Kasus Jaringan Internasional TPPO ke Kamboja di PN Indramayu Ditunda Lagi

PN Indramayu kembali menunda sidang kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Juwarih saat mengawal kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kamboja di PN Indramayu, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali menunda sidang kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Sebab, pihak kejaksaan belum siap membacakan tuntutannya. Penundaan ini, merupakan kali kedua.

"Sidang ditunda lagi," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Rabu (17/5/2023).

Dalam sidang di PN Indramayu tersebut hakim turut meminta dengan tegas agar Kejaksaan Negeri segera membacakan tuntutan perihal kasus tersebut.

Hakim pun akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan hingga 24 Mei 2023.

Juwarih menyampaikan, dengan penundaan tersebut pihaknya mengaku sedikit kecewa.

Apalagi, penundaan sidang sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

Meski demikian, pihaknya tetap akan terus mengawal kasus tersebut.

Terlebih, kata Juwarih, kasus TPPO dengan modus online scam atau penipuan online ini sudah menjadi perhatian Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam hal ini SBMI juga akan mendorong agar pelaku bisa memberikan restitusi atau mengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya.

"Karena kebanyakan korban TPPO enggan melapor imbas tidak ada restitusi, makanya kita akan dorong untuk restitusi agar korban juga bisa mendapat ganti rugi," ujar dia.

Diketahui dalam kasus tersebut ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Yakni berinisial C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban.

Modusnya, para korban dijanjikan hendak dikirim untuk bekerja di Polandia. Namun, mereka justru dijual ke Kamboja.

"Korbannya ada banyak, tapi yang asal Indramayu ada 6 orang, sebanyak 5 di antaranya melapor ke SBMI," ujar dia.

Baca juga: 43 Calon TKI Luntang-lantung di Kamboja, Minta Tolong Tak Punya Biaya, 6 Orang Warga Indramayu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved