Ayah di Kuningan Cabuli Anak Tirinya, Kapolres AKBP Willy Andrian Ungkap Begini
Seorang ayah di Kuningan mencabuli anak tirinya, terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Seorang ayah di Kuningan mencabuli anak tirinya, terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Kini ayah cabul tersebut sudah diamankan oleh aparat kepolisian Kuningan.
"Penangkapan terhadap inisial YH (42) warga Kabupaten Kuningan itu dilakukan oleh Anggota Satreskrim Polres Kuningan sekitar dua pekan lalu, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada anak tirinya," ujar Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberi keterangan di Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023).
Menurut Kapolres AKBP Willy Andrian mengungkap, pelaku sempat kabur ke wilayah Kalimantan selama 3 bulan.
Tindakan itu diketahui telah melakukan perbuatan asusila pada anak tirinya. Hingga korban alias anak tiri ini menceritakan ulang perbuatan cabul ayah tirinya kepada ibunya.
"Pelaku sebelumnya kabur ke Kalimantan dan kami berhasil tangkap atas laporan dari ibu korban, yang telah mengetahui perbuatan tidak baik ayah tiri korban sebelumnya," ujarnya.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, awal diketahui korban sering menangis dan itu menjadi perhatian gurunya hingga permalasahan ini terungkap.
"Setelah guru ini mengetahui cerita korban langsung. Kemudian guru ini memberitahukan kepada ibu korban yang saat itu sedang bekerja di sawah bahwa anak sering nenangis. Setelah ditanya, korban mengaku sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya," ujarnya.
Mengetahui informasi tersebut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya kepada kepolisian Polres Kuningan.
"Hasil penangkapan petugas kami, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 750 UU RI Nomor 25 tahun 2014," terang Kapolres.
Di sisi lain, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku pencabulan atas nama T (57 tahun) seorang wiraswasta warga Kabupaten Kuningan.
"Pelaku T juga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kini kedua pelaku T dan YH berada dalam tahanan Mapolres Kuningan dan terancam hukuman kurungan selama 5-20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (*)
Baca juga: Polisi Ungkap Enam Kasus Pelecehan di Sukabumi: Rudapaksa Bocah Hingga Gauli Anak Tiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Polisi-Kuningan-ungkap-kasus-asusila-Rabu-1752023.jpg)