Geng Motor Bacok Polisi Indramayu
3 Remaja Anggota Geng Motor yang Bacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara
Polisi menetapkan tiga remaja pelaku pembacokan polisi di Indramayu jadi tersangka.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Nasib remaja kawanan geng motor yang membacok anggota polisi di Kabupaten Indramayu kini berakhir di penjara.
Dari lima orang yang berhasil diamankan, sebanyak 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MA (19) pelaku eksekutor pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berkedapatan menguasai senjata tajam.
Sedangkan anggota polisi yang menjadi korban diketahui adalah Bripka Sugiono yang bertugas sebagai Anggota Reskrim Polsek Sukra.
Kejadian pembacokan itu terjadi di Jalur Pantura Indramayu di Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.
"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).
Pantauan Tribuncirebon.com, para tersangka itu kini sudah mengenakan baju tahanan oranye.
Mereka juga menunduk saat digiring polisi saat konferensi pers.
Kapolres Indramayu menyampaikan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.
Mereka berasal dari Kabupaten Subang dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu.
Aksi kawanan motor tersebut karena mereka hendak melakukan tawuran.
Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.
Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.
Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.
"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu Saat Patroli, Korban Alami Luka 12 Jahitan
geng motor bacok polisi di Indramayu
Kecamatan Sukra
Indramayu
AKBP M Fahri Siregar
Pusakanagara
Subang
SOSOK Bripka Sugiono, Polisi di Indramayu yang Dibacok Remaja Diduga Geng Motor Saat Amankan Tawuran |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Polisi di Indramayu yang Jadi Korban Pembacokan Remaja Diduga Geng Motor |
![]() |
---|
Fakta Baru Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Pelaku Tahu yang Dibacoknya Adalah Anggota Polri |
![]() |
---|
Sebelum Bacok Polisi di Indramayu, Geng Motor Sempat Live IG Ajak Tawuran, Motifnya Untuk Hiburan |
![]() |
---|
Update Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Lima Orang Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.