Viral

Segerombolan Emak-emak Berhijab Nekat Konvoi di Jalanan Tak Pakai Helm, Langsung Ditilang

Dalam videonya sejumlah emak-emak tersebut konvoi tidak menggunakan helm.

TikTok
Segerombolan Emak-emak Berhijab Nekat Konvoi di Jalanan Tak Pakai Helm 

Terbaru, Tutik meminta maaf atas aksinya yang melakukan vlog sambil membuka sunroof mobil dan berdiri saat kendaraan melaju di Jembatan Suramadu.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Dianggap Melanggar

Menanggapi video viral itu, Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, aksi sang wanita melanggar aturan lalu lintas.

Pihaknya juga sedang menelusuri identitas sang emak-emak sekaligus pengunggah video viral itu.

"Masih dalam penelusuran, yang jelas hal itu (nge-vlog di sunroof) melanggar aturan lalu lintas," katanya, Kamis (23/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Erik, apa yang dilakukan perempuan dalam video viral tersebut melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perempuan tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan yang diatur Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)," ujarnya.

Pasal tersebut menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda maksimal Rp 250.000.

Apa yang dilakukan perempuan tersebut berisiko tinggi mengakibatkan kecelakaan.

"Ada empat faktor penyebab kecelakaan di jalan. Faktor manusia, faktor kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.

Baca juga: HEBOH Duel Emak-emak saat Pesan Bakso di Bulan Ramadan, Saling Jambak di Belakang Masjid

2. Minta Maaf

Sementara dikutip dari Tribun Jatim, sosok emak-emak berkacamata hitam yang viral karena nge-vlog melalui atap sunroof mobil berjalan di Tol Suramadu, akhirnya meminta maaf atas aksinya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung ke hadapan penyidik anggota Satlantas Polres Bondowoso, lalu direkam dalam bentuk video berdurasi 1 menit 31 detik di depan Markas Satlantas Polres Bondowoso, pada Sabtu (25/2/2023).

Video tersebut diperoleh dari pihak Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved