Satpol PP Indramayu Turun Ke Jalan, Tertibkan Spanduk-spanduk Liar

Sejumlah spanduk tak berizin ditertibkan oleh Satpol PP Indramayu di Jatibarang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Petugas Satpol PP saat menertibkan spanduk-spanduk yang membentang di Jalan Jatibarang-Pekandangan Indramayu, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah spanduk yang membentang di sepanjang jalan provinsi Jatibarang-Pekandangan Indramayu ditertibkan.

Petugas Satpol PP pun tampak mencopot beragam spanduk seperti ucapan selamat Idulfitri dan spanduk lainnya satu per satu.

Spanduk-spanduk yang hari ini dicopot beragam ukuran, mulai dari yang besar hingga yang kecil.

Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka mengatakan pencopotan spanduk adalah sebagai upaya untuk menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang di tempat yang bukan peruntukannya.

Spanduk-spanduk itu diketahui juga tanpa adanya izin dari instansi terkait.

"Banyak ya spanduk yang kami terpaksa copot, selain tanpa izin, dipasang disembarang tempat bukan untuk pasang spanduk, terutama yang membentang di atas jalan raya atau yang menggunakan fasilitas umum," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (4/5/2023).

Sarka mengatakan, dalam hal ini, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha yang mendirikan bangunan agar menempuh perizinannya.

Termasuk bangunan yang berdiri di atas tanah negara, pihaknya memberikan teguran untuk tidak membangun usaha di lahan tersebut karena menyalahi aturan.

"Kami selalu mengedepankan tindakan yang persuasif memberikan arahan dan imbauan, serta pengertian kepada masyarakat yang memiliki usaha apa saja, termasuk pemilik kontrakan yang belum miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka harus tempuh izinnya terlebih dulu," ujar dia.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap agar perusahaan ataupun pemilik usaha yang selalu memasang spanduk untuk dapat menempuh perizinan pemasangan spanduk.

Sehingga pemasangan spanduk bisa dilakukan sesuai tempatnya tanpa merusak kenyamanan dan keindahan dalam kota.

"Setidaknya jika ada izinkan, Pemda sudah menyediakan tempat untuk pasang spanduk apapun, sehingga lebih terarah dan wilayah Kabupaten Indramayu, khususnya Jatibarang lebih tertata dan rapi terlihat," ucap Sarka.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Satpol PP Buka 4 Program Layanan Gratis untuk Masyarakat, Ini Daftarnya 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved