Izin Travel Umrah NSWM Dicabut, Ternyata Cabangnya Ada di Cirebon, Indramayu dan Majalengka
Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ( NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Penulis: dedy herdiana | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Mengingat ibadah umrah yang kini kembali booming pasca hilangnya pandemi Covid-19, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan travel umrah.
Akhir pekan lalu, Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ( NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dan ternyata perusahaan travel umrah ini memliki banyak cabang, termasuk ada di Kota Cirebon, Indramayu dan Majalengka.
Soal pencabutan izin tersebut, Kemenag dilansir dari kemenag.go.id, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Baca juga: Bandara Kertajati Majalengka Kembali Layani Penerbangan Umrah Hari Ini, Begini Penampakannya
“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskannya, pencabutan izin PPIU PT NSWM itu dilakukan Kemenag karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat.
Padahal, Kemenag juga sudah memberikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya dilaporkan ke Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya.
Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.
“PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.
Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.
“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni menjelaskan.
Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” jelasnya.
ibadah umrah
travel umrah
Naila Syafaah Wisata Mandiri
NSWM
mencabut izin
Kemenag
Cirebon
Indramayu
Majalengka
| 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 27 Oktober 2025, Balai Desa Durajaya dan Balai Desa Kaliwulu |
|
|---|
| 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 27 Oktober 2025: Balai Desa Tukdana dan Balai Desa Tugu |
|
|---|
| ''Benggol'' Kayu Jadi Alat Tukar, Transaksi di Pasar Bumi Pakuwon Majalengka Capai Rp 20 Juta |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Pemkab Stagnan, PAD Lemah dan Inovasi Mandek |
|
|---|
| Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, 6 Perjalanan Kereta Api di Jalur Cirebon Alami Keterlambatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.