Jelang Lebaran, OJK Cirebon Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution, mengatakan, pada momen menjelang Lebaran seperti sekarang penawaran pinjol kerap berseliweran melalui SMS dan pesan instan WhatsApp.
"Menjelang Lebaran ini tawaran pinjol semakin banyak, lihat saja ponsel kita, penawarannya bertubi-tubi," ujar M Fredly Nasution saat ditemui usai Edukasi Perlindungan Konsumen dan Waspada Investasi serta Pinjol Ilegal di Hotel Grand Tryas, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Senin (17/4/2023).
Karenanya, pihaknya mewanti-wanti agar masyarakat jangan sampai menerima tawaran peminjaman uang melalui aplikasi pinjol tersebut.
Ia mengakui, proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol relatif lebih cepat, tetapi apabila penggunanya melakukan pelanggaran, misalnya, telat membayar cicilan.
"Proses pencairan pinjol memang cepat, tapi apabila terlambat membayar cicilan akan diteror melalui pesan WhatsApp maupun telepon," kata M Fredly Nasution.
Bahkan, menurut dia, teror tersebut juga merambah hingga ke keluarga maupun teman, karena data kontak yang tersimpan di ponsel diambil oleh pinjol.
"Pinjol ilegal itu saat diinstal meminta akses ke semua fitur ponsel, termasuk privasi, tetapi pinjol resmi hanya meminta izin akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi," ujar M Fredly Nasution.
Fredly pun memberikan beberapa tips apabila masyarakat terpaksa harus meminjam uang melalui pinjol, yakni harus memastikan aplikatornya resmi dan terdaftar di OJK.
"Kalau (pinjol) resmi, tata caranya sudah diatur, dari mulai pinjaman, bunga, dan penagihan tidak ada intimidasi, jika ada intimidasi maka silakan laporkan ke OJK," kata M Fredly Nasution.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI, Satori, yang hadir sebagi narasumber dalam kegiatan itu, menyampaikan, masyarakat harus berhati-hati agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong.
Terlebib, beberapa tahun lalu di Cirebon terdapat investasi bodong yang korbannya cukup banyak dan nilai investasinya juga cukup besar.
"Di era digital ini, masyarakat harus berhati-hati agar tidak menjadi korban pinjol ilegal maupun investasi bodong, dan jangan mudah menunjukan KTP, karena segala informasi kita dapat diketahui hanya melalui NIK," ujar Satori.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ojk-cirr.jpg)