Hanya Bermodal Sendok, Warga Ligung Majalengka Bobol Rumah Warga, Motor Hingga HP Dicuri
Hanya bermodal sendok makan, sang pelaku sukses menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka berinisial IA (35) tak perlu menggunakan alat canggih untuk melancarkan aksi pencurian.
Pasalnya, hanya bermodal sendok makan, sang pelaku sukses menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga.
Namun, kini perjuangan pelaku mencari 'cuan' dengan cara yang tidak halal berhasil digagalkan petugas Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jabar.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku kini sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Perempuan Berdaster Pink yang Viral Karena Mencuri di Rumah Warga Purwakarta Kini Ditangkap
"Jadi pelaku IA ini spesialis pencurian dan pemberatan (curat) bobol rumah dan sudah beberapa kali melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polres Majalengka," ujar AKBP Indra saat menggelar gelar perkara di Mapolres Majalengka, Senin (17/4/2023).
Setiap melakukan aksinya, kata Kapolres, tersangka ini selalu menggunakan sebuah alat.
Yakni, berupa satu buah sendok makan untuk digunakan mencongkel jendela dan pintu rumah warga.
Baca juga: Dengan Santai, Wanita Bobol Kosan di Purwakarta saat Ramadan, Laptop hingga Rice Cooker Digondol
"Dari hasil kejahatannya, pelaku sukses menggondol sebuah sepeda gunung, sepeda motor, handphone dan uang tunai dan sejumlah barang berharga lainnya," ucapnya.
Ditegaskan AKBP Indra, pelaku sendiri mengaku kepada petugas bahwa yang bersangkutan telah melakukan kejahatannya itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023.
Perbuatannya sudah dilakukan di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka.
Sementara barang-barang dari hasil curiannya dijual kepada pelaku berinisial TR (53).
Selanjutnya, oleh TR kembali dijual kepada pelaku AD (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai penadah hasil curian, dijerat Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sedangkan, untuk pelaku maling sendiri akan kita jerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-AKBP-Indra-Novianto-saat-memimpin-gelard.jpg)