TNI Gadungan Asal Kuningan Curi Ponsel Warga Kabupaten Cirebon, Modusnya Ajak Jalan-jalan

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan TNI gadungan berinisial DSA (25) yang terbukti telah menipu warga Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kiri), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (15/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan TNI gadungan berinisial DSA (25) yang terbukti telah menipu warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, saat ini pria asal Kabupaten Kuningan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Cuaca Cirebon Sabtu 15 April 2023, Waspadai Hujan Disertai Angin Siang hingga Sore

Sebab, menurut dia, DSA mengaku sebagai anggota TNI untuk mencuri dua unit ponsel milik korbannya yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Tersangka berpura-pura menjadi anggota TNI, dan mencuri tas korban yang berisi ponsel, kartu ATM, dan lainnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (15/4/2023).

Ia mengatakan, aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (11/4/2023) kira-kira pukul 01.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang mengaku sebagai anggota TNI mendatangi rumah korban dan meminta izin kepada orang tuanya untuk mengajak jalan-jalan.

Namun, korban ditinggal di jalan dan barang-barang berharga miliknya yang disimpan di dalam mobil tersangka pun turut dibawa kabur.

"Tersangka berpura-pura meminta tanda tangan di rumah komandannya, tetapi kabur meninggalkan korban sambil membawa barang berharganya," kata Arif Budiman.

Ia menyampaikan, dua unit ponsel milik korhan tersebut dijual kepada penadah berinisial DH yang juga berhasil diamankan petugas bersama DSA.

Selain itu, sejumlah barang bukti dari mulai tas, ponsel, hingga minibus yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan juga berhasil diamankan jajarannya.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijetat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved