Hakim Tak Percaya AGH Dipaksa David, Ternyata Ini Alasannya

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap mantan siswi salah satu SMA swasta di Jakarta Selatan

|
twitter
LAMA Koma, Akhirnya David Sadar Cuma Bisa Menangis Kesakitan 

Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved