Hakim Tak Percaya AGH Dipaksa David, Ternyata Ini Alasannya
Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap mantan siswi salah satu SMA swasta di Jakarta Selatan
|
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Berita Terkait
Baca Juga
Istri di Mamuju Kaget Suami Pulang Cepat, Kepergok Selingkuh dan Tidur Dengan Pria Lain |
![]() |
---|
KUNINGAN BERGOYANG, Video Adegan Mesum Hubungan Badan Anak dan Ibu di Kuningan Bikin Geger |
![]() |
---|
Tak Sanggup Bayar Saat Kencan, NH Habisi Wanita Open BO di Cihampelas: Baru Sekali, Minta Pulang |
![]() |
---|
Viral David Ozora Mimpikan Gus Dur saat Koma, Obrolkan Ini Bareng Presiden RI ke-4 |
![]() |
---|
Heboh Video Pria dan Wanita Diduga Berbuat Asusila di Pinggir Jalan di Bandung, Polisi Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.