Ombudsman RI Dorong Pemerintah Merevisi Regulasi Pembatasan BBM Bersubsidi
Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi pembatasan BBM bersubsidi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi pembatasan BBM bersubsidi yang tetuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga jual Eceran BBM.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan, dalam regulasi tersebut ketentuan mengenai pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas.
Menurut dia, Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran BBM RON 88 sebagai komponen BBM RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
"Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum melalui revisi perpres tersebut," kata Hery Susanto saat ditemui usai menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik Urgensi Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Berbasis Pendataan Kendaraan Bermotor di Ballroom Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: BBM Hampir Habis di Tol Cisumdawu, Ini SPBU Terdekat di Pintu Tol Cimalaka dan Sumedang Kota
Ia mengatakan, terlebih saat ini konsumsi Pertalite juga lebih besar ketimbang Solar, sehingga sudah saatnya untuk diatur dalam pembatasan.

Pihaknya menyarankan pemerintah untuk menetapkan selain kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Selain itu, kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres Nomor 191/2014.
Ombudsman RI juga mendorong optimalisasi pengawasan dan sanksi tegas terhadap bentuk penyimpangan serta praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
"Ada temuan sebuah truk yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi, sehingga mampu menampung bahan bakar lebih banyak dari yang seharusnya," ujar Hery Susanto.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertalite hingga Pertamax Turbo Seluruh Indonesia
Ia menyampaikan, Cirebon merupakan wilayah yang basis masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan, petani, pedagang kecil atau UMKM.
Bahkan, para nelayan membutuhkan solar untuk melaut, sehingga penggunaan BBM bersubsidi harus tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Karenanya, Hery meminta pemerintah perlu menjalankan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat petani, nelayan, pedagang pasar, dan lainnya.
Pasalnya, kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, sehingga dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.
"Dalam waktu dekat Ombudsman RI bakal menjadikan Cirebon sebagai salah satu lokasi penelitian dalam kajian terkait penangkapan ikan secara terukur," kata Hery Susanto.
BREAKING NEWS- Diduga Sedot BBM Pakai Selang, Angkot di Cirebon Terbakar, 2 Mobil Jadi Korban |
![]() |
---|
Pertamax Resmi Naik Lagi, Segini Harga BBM Pertamina Non Subsidi Hari Ini 11 Juli 2025 di Jawa Barat |
![]() |
---|
Pertamax Naik Lagi, Segini Harga BBM Pertamina Non Subsidi Hari Ini 1o Juli 2025 di Jawa Barat |
![]() |
---|
Pertamax Naik Lagi, Segini Harga BBM Pertamina Non Subsidi Hari Ini 9 Juli 2025 di Jawa Barat |
![]() |
---|
UPDATE Harga BBM Pertamina Non Subsidi Hari Ini 8 Juli 2025 di Jawa Barat, Pertamax Naik Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.