Puluhan Debitur Kredit Macet BPR KR Indramayu Dipanggil Kejaksaan, Ada apa?
Persoalan kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu terus berlanjut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Persoalan kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Indramayu pun melakukan pemanggilan terhadap para debitur kredit macet untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Soal Kisruh BPR KR Indramayu, Bupati Diantar Kajari Datangi Kejati Jabar Serahkan Dokumen Pendukung
Pada kesempatan itu, ada 21 orang yang dipanggil oleh Kejari Indramayu.
Mereka menunggak kredit hingga mencapai Rp 13.615.815.000 di BPR Karya Remaja Indramayu.
"Undangan tersebut dilakukan atas dasar surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPR Karya Remaja," ujar Kejari Indramayu, Ajie Prasetya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (7/4/2022).
Ajie Prasetya menyampaikan, dari 21 orang yang dilakukan pemanggilan, hanya 16 orang saja yang hadir.
Sedangkan sisanya, sebanyak 5 orang lainnya mangkrak.
Terhadap 5 orang itu akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Kejari Indramayu.
Dalam hal ini, ditegaskan Ajie Prasetya, pihaknya akan berupaya maksimal menyelesaikan persoalan tersebut.
Apalagi, akibat adanya kredit macet itu membuat tidak sedikit masyarakat yang tak bisa mengambil uang tabungannya sendiri.
Para nasabah itu bahkan harus turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa hanya untuk meminta uang tabungannya dikembalikan.
"Karena hal ini pula (kredit macet) para nasabah tidak dapat menarik uang tabungannya di BPR Karya Remaja," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kejari-Indramayu-panggil-para-debitur-kredit-macet-pada-BPR.jpg)