Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Begini Modus Komplotan Maling Spesialis Gas Melon di Cirebon, Saling Berbagi Peran Saat Beraksi

Petugas Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian gas melon dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian gas melon dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Cirebon.

Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk dua pria berinisial H (35) dan G (40) yang merupakan anggota komplotan maling spesialis gas melon.

Baca juga: Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Maling Spesialis Gas Melon

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, setiap anggota komplotan itu biasa berbagi peran saat beraksi untuk menggasak gas melon.

Menurut dia, H dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berbagi peran untuk mengawasi situasi sekitar TKP serta menjadi eksekutornya.

"Tersangka G merupakan otak utamanya, karena memberikan ide dan mengajak tersangka H untuk mencuri gas melon," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, G juga bertugas sebagai pengemudi mobil yang digunakan komplotan itu untuk mencari mangsa sambil mengawasi situasi sekitar lokasi.

Bahkan, pihaknya mengakui sebelum beraksi para tersangka juga biasanya memantau toko yang akan menjadi target pencurian sejak beberapa hari sebelumnya.

Seperti halnya saat beraksi di toko yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada akhir Januari 2023. Para tersangka telah mengamati jam operasional toko tersebut.

"Mereka sengaja menyewa minibus untuk mengangkut gas melon yang dicuri dari toko-toko yang menjadi sasaran aksi komplotan tersebut," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dari mulai linggis, obeng, kunci sok, kunci T, sarung tangan, 34 tabung gas melon, dan satu unit minibus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved