Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Sebentar Lagi, Siap-siap Cek Rekening di Tanggal Ini

Alhamdulillah, THR PNS 2023 dipastikan bakal ditransfer lebih cepat, soalnya jadwal pencairannya dimajukan lebih cepat dibanding tahun lalu.

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang THR lebaran - THR PNS 2023 dipastikan bakal ditransfer lebih cepat, soalnya jadwal pencairannya dimajukan lebih cepat dibanding tahun lalu. 

TRIBUNCIREBON.COM - Alhamdulillah, THR PNS 2023 dipastikan bakal ditransfer lebih cepat, soalnya jadwal pencairannya dimajukan lebih cepat dibanding tahun lalu.

Kabar terbaru bahwa jadwal pencairan THR PNS 2023 dan pensiunan PNS mulai 4 April.  Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.

Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

"Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap dia lagi.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Mulai 4 April Hingga H-10 Lebaran, Tukin Tidak Penuh

Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian THR di 2023 ini.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ucapnya.

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.

"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.

Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.

"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sebut Sri Mulyani.

Kemudian total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.

"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.

Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.

"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan. Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," jelas Sri Mulyani.

Maka pemberian THR tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran atau tepatnya pada 4 April 2023.

Sri Mulyani mengimbau kepada kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.

"Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," pungkasnya.

Ketentuan THR

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Baca juga: 8 Cara Tepat Mengelola Uang THR Agar Tak Gampang Ludes, Cukup Lakukan Hal Ini

Jadwal Pencairan THR PNS

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.

Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Baca juga: 4 Cara Bijak Mengelola THR Agar Lebaran Makin Bahagia

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved