Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Sebentar Lagi, Siap-siap Cek Rekening di Tanggal Ini
Alhamdulillah, THR PNS 2023 dipastikan bakal ditransfer lebih cepat, soalnya jadwal pencairannya dimajukan lebih cepat dibanding tahun lalu.
TRIBUNCIREBON.COM - Alhamdulillah, THR PNS 2023 dipastikan bakal ditransfer lebih cepat, soalnya jadwal pencairannya dimajukan lebih cepat dibanding tahun lalu.
Kabar terbaru bahwa jadwal pencairan THR PNS 2023 dan pensiunan PNS mulai 4 April. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.
Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
"Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap dia lagi.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Mulai 4 April Hingga H-10 Lebaran, Tukin Tidak Penuh
Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian THR di 2023 ini.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ucapnya.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.
Putra Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berani Sindir Sri Mulyani 'Agen CIA' |
![]() |
---|
Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Rumah Sri Mulyani di Bintaro Digeruduk Massa, Beredar Video Warga Menjarah Lukisan Hingga Guci |
![]() |
---|
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini 2 Juni 2025, Ini Rincian Besaran Gaji yang Didapat |
![]() |
---|
Masjid Raya Al Jabbar Jadi Primadona Saat Libur Lebaran 2025, Dikunjungi 229.097 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.