Polsek Kesambi Gagalkan Pengiriman Petasan ke Kota Cirebon, Tiga Orang Diamankan
Jajaran Polsek Kesambi berhasil menggagalkan pengiriman petasan yang berasal dari Kabupaten Indramayu ke Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polsek Kesambi berhasil menggagalkan pengiriman petasan yang berasal dari Kabupaten Indramayu ke Kota Cirebon.
Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana, mengatakan, petasan yang diangkut menggunakan mobil pikap tersebut hendak diedarkan ke sejumlah pedagang di Kota Cirebon.
Baca juga: GEGER Beredar Video Korban Begal di Flyover Kiaracondong, Polisi : Tidak Benar Itu Hoax
Selain itu, menurut dia, tiga warga Kabupaten Cirebon berinisial R (46), S (30), dan H (23), yang membawa petasan itu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan 40 dus berisi petasan yang dibawa ketiganya sebagai barang bukti," kata Rudiana saat ditemui di Mapolsek Kesambi, Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (30/3/2023).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya mengakui hendak mengedarkan petasan yang jumlahnya mencapai 400 pak tersebut di wilayah Kota Cirebon.
Pihaknya memperkirakan, jumlah petasan yang berasal dari Indramayu dan hendak diedarkan ke sejumlah toko maupun pengecer di Kota Udang itu mencapai puluhan ribu.
Saat ini, jajarannya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapnya, sehingga tidak ada lagi peredaran petasan di Kota Cirebon, khususnya di wilayah hukum Polsek Kesambi.
"Ketiga orang kami amankan juga mengakui bahwa puluhan dus berisi petasan yang diangkut mobil pikap tersebut nilainya mencapai Rp 12 juta," ujar Rudiana.
Ia menyampaikan, ketiganya ditangkap tangan saat hendak mengedarkan puluhan ribu petasan itu saat melintas di Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Karenanya, petugas langsung mengamankan ketiga warga Kabupaten Cirebon tersebut berikut seluruh barang bukti ke Mapolsek Kesambi untuk diperiksa secara intensif.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Rudiana.
Diduga Sakit, Kakek Penarik Becak di Cirebon Ditemukan Meninggal Dalam Posisi Duduk di Becaknya |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Kota Cirebon Dipotong Rp 255 Miliar, Edo: Kalau Enggak Efisiensi, Kami Bisa Minus! |
![]() |
---|
PAN Jabar Panaskan Mesin Politik dari Cirebon: Tak Sekadar Konsolidasi, Tapi Siap Revolusi 2029 |
![]() |
---|
Pemkot Cirebon Geber Perbaikan, Jalan Perjuangan & Cipto Kini Mulus, 92 Persen Jalan Kondisinya Oke |
![]() |
---|
Terekam CCTV Curi Sepatu, Kasus Anak Mantan Wali Kota Cirebon Diselesaikan Lewat Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.