Polsek Kesambi Gagalkan Pengiriman Petasan ke Kota Cirebon, Tiga Orang Diamankan

Jajaran Polsek Kesambi berhasil menggagalkan pengiriman petasan yang berasal dari Kabupaten Indramayu ke Kota Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan ratusan pak petasan yang berhasil disita di Mapolsek Kesambi, Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (30/3/2023). Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polsek Kesambi berhasil menggagalkan pengiriman petasan yang berasal dari Kabupaten Indramayu ke Kota Cirebon.

Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana, mengatakan, petasan yang diangkut menggunakan mobil pikap tersebut hendak diedarkan ke sejumlah pedagang di Kota Cirebon.

Baca juga: GEGER Beredar Video Korban Begal di Flyover Kiaracondong, Polisi : Tidak Benar Itu Hoax

Selain itu, menurut dia, tiga warga Kabupaten Cirebon berinisial R (46), S (30), dan H (23), yang membawa petasan itu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan 40 dus berisi petasan yang dibawa ketiganya sebagai barang bukti," kata Rudiana saat ditemui di Mapolsek Kesambi, Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya mengakui hendak mengedarkan petasan yang jumlahnya mencapai 400 pak tersebut di wilayah Kota Cirebon.

Pihaknya memperkirakan, jumlah petasan yang berasal dari Indramayu dan hendak diedarkan ke sejumlah toko maupun pengecer di Kota Udang itu mencapai puluhan ribu.

Saat ini, jajarannya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapnya, sehingga tidak ada lagi peredaran petasan di Kota Cirebon, khususnya di wilayah hukum Polsek Kesambi.

"Ketiga orang kami amankan juga mengakui bahwa puluhan dus berisi petasan yang diangkut mobil pikap tersebut nilainya mencapai Rp 12 juta," ujar Rudiana.


Ia menyampaikan, ketiganya ditangkap tangan saat hendak mengedarkan puluhan ribu petasan itu saat melintas di Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.


Karenanya, petugas langsung mengamankan ketiga warga Kabupaten Cirebon tersebut berikut seluruh barang bukti ke Mapolsek Kesambi untuk diperiksa secara intensif.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Rudiana.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved