Update Jadwal Pencairan THR PNS, Paling Lambat H-5 Lebaran, Paling Cepat Kapan? Ayo Cek Rekening

Ini jadwal terbaru pencairan THR PNS 2023. Paling lambat H-5 lebaran Idulfitri.

Editor: taufik ismail
tribunnews.com
Ilustrasi uang THR. Ini jadwal pencairan THR untuk PNS. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ini tanggal perkiraan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diperkirakan THR PNS 2023 akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Lebaran atau H-10 hingga 5 hari sebelum Lebaran atau H-5.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, prakiraan jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan tersebut berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri," ujar Isa seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

"Bersabar sedikit lagi, ya. Kita tunggu pengumumannya," tambahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyebut THR PNS maksimal dicairkan H-5.

Jika Lebaran 2023 jatuh pada 22 April, maka THR PNS paling cepat dicairkan 12 April dan paling lambat 17 April.

"Pokoknya sebelum Lebaran, ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya, minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," ujar Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Mantan Kepala LKPP itu mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok aturan soal THR PNS.

"Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," ujarnya.

Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 754 tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut daftat gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Lalu tunjangan anak PNS besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.


Kemudian untuk tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:

• Eselon VA Rp 360 ribu

• Eselon IVB Rp 490 ribu

• Eselon IVAA Rp 540 ribu

• Eselon IIIA Rp 1,26 juta

• Eselon IA Rp 5,5 juta

Kemudian ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berikut besarannya:

• PNS Golongan IV Rp 190 ribu

• PNS Golongan III Rp 185 ribu

• PNS Golongan II Rp 180 ribu

• PNS Golongan I Rp 175 ribu

Baca juga: THR PNS Cair Cepat Awal April 2023, Bakal Masuk Rekening di Tanggal Ini

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved