Update Jadwal Pencairan THR PNS, Paling Lambat H-5 Lebaran, Paling Cepat Kapan? Ayo Cek Rekening

Ini jadwal terbaru pencairan THR PNS 2023. Paling lambat H-5 lebaran Idulfitri.

Editor: taufik ismail
tribunnews.com
Ilustrasi uang THR. Ini jadwal pencairan THR untuk PNS. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ini tanggal perkiraan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diperkirakan THR PNS 2023 akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Lebaran atau H-10 hingga 5 hari sebelum Lebaran atau H-5.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, prakiraan jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan tersebut berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri," ujar Isa seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

"Bersabar sedikit lagi, ya. Kita tunggu pengumumannya," tambahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyebut THR PNS maksimal dicairkan H-5.

Jika Lebaran 2023 jatuh pada 22 April, maka THR PNS paling cepat dicairkan 12 April dan paling lambat 17 April.

"Pokoknya sebelum Lebaran, ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya, minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," ujar Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Mantan Kepala LKPP itu mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok aturan soal THR PNS.

"Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," ujarnya.

Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 754 tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut daftat gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved