THR PNS 2023
THR PNS dan Pensiunan Bakal Cair Lebih Cepat, Awal April 2023 Mulai Masuk Rekening
Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) hingga pensiunan diprediksi lebih cepat cair pada tahun ini.
TRIBUNCIREBON.COM- Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) hingga pensiunan diprediksi lebih cepat cair pada tahun ini.
Lalu, kapan THR PNS 2023 cair? diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.
Pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) sering muncul khususnya saat Ramadhan dan lebaran.
Salah satunya soal THR PNS 2023 yang disebut-sebut bakal cair lebih cepat dibanding tahun 2022.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya bakal cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu jatuh pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Harusnya Sudah Cair dan Masuk Rekening THR PNS 2023, Cek Besaran juga Tunjangan dari Pemerintah |
![]() |
---|
Pertengahan April Tiba, THR PNS 2023 Sudah Cair Belum? Ini Bocoran Besaran THR dari Pemerintah |
![]() |
---|
Pertengahan April Tiba, Cek THR PNS 2023 Sudah Cair Belum? Segini Rincian dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Sudah April, Bagaimana THR PNS 2023 Cair? Segini Besaran dan Tunjangan yang Diberikan Pemerintah |
![]() |
---|
Masuk Pertengahan April, THR PNS 2023 Belum Cair? Cek Rincian Tujangan dari Pemerintah Dapat Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.