Polisi di Jambi Bikin Netizen Nangis, Buka Pintu Tahanan Agar Ayah Bisa Peluk Anaknya, Ini Kisahnya
Kisah Bripka Handoko di Jambi. Buka pintu tahanan agar seorang ayah bisa memeluk anaknya.
TRIBUNCIREBON.COM, JAMBI - Seorang anggota Polri di Jambi ini jadi perbincangan dan viral.
Aksinya membuat banyak netizen menitikkan air mata karena terharu.
Anggota Polri itu adalah Bripka Handoko.
Kini ia bertugas di Polsek Maro Sebo, Jambi.
Saat bertugas beberapa hari lalu, Handoko sengaja membukakan pintu sel tahanan agar seorang ayah yang sedang ditahan di Mapolsek Maro Sebo bisa memeluk anaknya yang tanpa terhalang jeruji besi.
Handoko pun menceritakan momen tersebut.
Ia mengakui bahwa dirinya adalah orang yang mengambil video tersebut hingga akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial.
Bripka Handoko mengatakan, peristiwa sang ayah memeluk anaknya di depan sel tahanan itu ia rekam pada Jumat, 24 Maret 3023 sore di Polsek Maro Sebo, Jambi.
"Video saya ambil sore hari Jumat, ketika berbuka puasa. Si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan (kepada) orang tuanya," kata Bripka Handoko dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/3/2023).
Handoko mengaku membukakan pintu penjara tersebut atas kehendaknya sendiri.
Ia mengaku tidak tega melihat sang anak memeluk ayahnya namun terhalang jeruji besi.
"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri, karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," ucapnya.
Bripka Handoko pun menambahkan bahwa dirinya tidak lama membukakan pintu penjara tersebut.
"Saya membuka pintu sel hanya sebentar dan di belakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," ucap Handoko.
Setelah pintu penjara dibuka, sang tahanan tersebut langsung memeluk erat putrinya tanpa adanya penghalang.
Terkait aksi anggota polisi yang membukakan pintu tahanan tersebut, Mabes Polri pun buka suara.
Mabes Polri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bripka Handoko membukakan pintu penjara agar tahanan bisa memeluk putrinya tidak masalah.
"Ya, enggak apa-apa. Prinsipnya, tidak jadi masalah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada Minggu (26/3/2023).
Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Bripka Handoko tersebut tidak masalah selama petugas tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan itu.
Menurut dia, petugas pasti sudah memperhitungkan ketika memilih untuk membuka pintu penjara dengan mempertimbangkan apakah tahanan tersebut berbahaya dan berpotensi melarikan diri atau tidak.
"Tetap ada catatannya, kalau tidak membahayakan atau tidak melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tuturnya.
Ramadhan menegaskan, pada dasarnya setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarganya ataupun pihak lain dari luar.
Hanya, Ramadhan menambahkan, anggota yang berjaga harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan ketika pintu penjara dibuka.
"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," ujar Ramadhan.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo telah mengonfirmasi anggota Polsek Maro Sebo yang membukakan pintu sel penjara dan membuat video tersebut adalah Bripka Handoko.
Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kopda Ahmad Bergelantungan Demi Evakuasi Kapolda Jambi: Kami Sudah Terbiasa
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.
Akhirnya Jalan Rusak di Jambi Diperbaiki Pemerintah usai Viral Dikritik Siswa SD |
![]() |
---|
DPRD Jambi Buka Suara Respon Soal Guru Honorer Tak Lolos PPPK usai 13 Tahun Ngajar, Siap Selidiki |
![]() |
---|
Viral, Guru Honorer Nangis Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi, 13 Tahun Ngajar Pupus Harapan |
![]() |
---|
Mahasiswi Bercadar jadi Korban Bully Disalahkan UIN Jambi Gegara Video Perundungan Viral |
![]() |
---|
Viral, Setingkat Mahasiswa Lakukan Bullying ke Mahasiswi di dalam Lift UIN Jambi, Trending di X |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.