Lebaran 2023

Mudik Gratis Ada Lagi, Bisa Pakai Bus Atau KAI dari Jakarta ke Jateng, Syaratnya Masih Harus Booster

Mudik gratis ini bisa digunakan oleh warga yang memiliki KTP Jawa Tengah (Jateng) yang berada di Jakarta.

(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran (Warta Kota/Henry Lopulala) - Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub dibuka hingga 24 April 2022, ini cara daftar mudik gratis. Akses laman www.mudikhubdat2022.com. 

TRIBUNCIREBON.COM - Cek syarat mudik gratis dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Jakarta.

Lebaran dan Ramadan 2023 segera datang.

Menyambut hari-hari penuh berkah tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka program mudik gratis.

Mudik gratis ini bisa digunakan oleh warga yang memiliki KTP Jawa Tengah (Jateng) yang berada di Jakarta.

Program ini terdiri dari dua moda jenis transportasi darat, yaitu bus dan kereta api.

Mudik gratis yang menggunakan moda transportasi bus, menyediakan kuota 485 kursi.

Pendaftaran dibuka mulai Senin (13/3/2023) pukul 08.00 WIB.

Pendaftaran ulang peserta mudik gratis via bus dilakukan pada hari keberangkatan mulai pukul 07.00 WIB.

Keberangkatan bus dari Museum Purna Bhakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada 17 April 2023.

Baca juga: Cegah Kemacetan saat Arus Mudik, Pengelola Tol Cipali Lebarkan Lajur 3, Ini Titik-titiknya

Syarat Daftar Mudik Gratis Jawa Tengah via Bus dan Kereta Api

- KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.

- Pendaftar dalam keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.

*) Pendaftaran dilakukan di laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

Lokasi Tujuan Mudik Gratis dengan Bus:

- Solo Raya (Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen, Karanganyar);

- Semarang (Kendal, Demak, Grobogan, Salatiga, Kota/Kabupaten Semarang);

- Banyumas (Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Banyumas);

- Kedu (Kabupaten Purworejo, Kota/Kabupaten Magelang, Kebumen, Temanggung, Wonosobo);

- Pati (Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora);

- Pekalongan (Kota/Kabupaten Pekalongan, Kota/Kabupaten Tegal, Brebes, Pemalang, Batang).

Baca juga: Tol Cisumdawu Cileunyi Sampai Majalengka Ditargetkan Bisa Dipakai Mudik, Berapa Kira-kira Tarifnya?

Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api

Pendaftaran mudik gratis bagi warga ber-KTP Jawa Tengah dilakukan mulai 27 Maret 2023.

Mudik gratis bagi warga ber-KTP Jateng menggunakan kereta api ini dilakukan pada 18 April 2023, dengan jam yang menyesuaikan jadwal masing-masing kereta.

Calon pemudik dapat mendaftar di laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis dengan Kereta Api:

- KA Kutojaya Utara (Ps. Senen-Kutoarjo) berangkat pukul 04.55 WIB;

- KA Jakatingkir (Ps. Senen-Purwosari) berangkat pukul 12.50 WIB;

- KA Menoreh (Ps. Senen-Semarang Tawang) berangkat pukul 19.25 WIB.

Jika ada pertanyaan/kesulitan terkait pendaftaran, silakan hubungi Whatsapp Badan Penghubung 0813-1871-2523 (Chat only).

Pertanyaan akan dibalas pada jam operasional 08.00-16.00 WIB.

Baca juga: Rest Area di Tol Cisumdawu Sumedang Mulai Dibangun, Seksi 4-6 Bakal Dibuka Untuk Jalur Mudik

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh menurut Siaran Pers KAI tertanggal 19 Desember 2022.

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved