LAMA Koma, Akhirnya David Sadar Cuma Bisa Menangis Kesakitan, Masih Alami Keterbatasan Interaksi
Belum lama ini, ayah David, Jonathan Latumahina mengungkapkan soal kabar terbaru sang putra.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Setelah menunggu berminggu-minggu lamanya, akhirnya David sadarkan diri.
Diketahui, David sempat alami koma dalam waktu yang cukup panjang.
Setelah berjuang akhirnya David sadar meski tidak sepenuhnya pulih.
Belum lama ini, ayah David, Jonathan Latumahina mengungkapkan soal kabar terbaru sang putra.
Melalui akun Twitter pribadinya, Jonathan Latumahina mengunggah video kondisi David.
Dalam unggahannya, David tampak mengerang sambil menahan tangis kesakitan yang ia rasakan.
Kabar baik datang dari David, korban penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Setelah mengalami koma panjang, akhirnya David kini bisa membuka matanya.
Korban penganiayaan Mario Dandy ini akhirnya mulai bisa berinteraksi namun masih terbatas.
Jonathan Latumahina memperlihatkan kondisi David yang mulai sadar.
Baca juga: Jonathan Latumahina Unggah Kondisi David, Masih Terbaring di RS dan Pakai Alat Bantu Pernafasan
Tampak beberapa selang masih terpasang di tubuh David.
Dalam unggahannya, pengurus GP Anshor ini menyebut saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional.
Namun sayangnya David masih kesulitan untuk berbicara.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional.
Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan Latumahina
Jonathan yang setia berada di samping David pun tampak mengerti apa yang tengah dirasakan oleh putranya itu.
Rupanya remaja 17 tahun tersebut mencoba meluapkan kemarahannya.
David merasa marah akibat penganiayaan Mario Dandy, kini ia harus merasakan sakit yang luar biasa.
Melihat kemarahan sang putra, Jonathan Latumahina lantas mencoba menenangkannya.
Baca juga: Sang Ayah Ungkap Kondisi David, Sebut Akan Ada yang Bayar Siksaan hingga Kutip Lirik Lagu Iwan Fals
"Kamu harus sabar pokoknya, istighfar ya.
Redakan kemarahanmu terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu.
Aku tahu kamu lagi marah, tapi udah cukup.
Istighfar ya sayang, istighfar.
Jangan marah-marah, dah istighfar ya." ucap Jonathan pilu.
Tampak David hanya bisa mengerang sambil menahan tangis dan sakit yang ia rasakan.
Korban Mario Dandy ini mencoba menggerakkan tangannya namun masih terbatas.
Unggahan Jonathan pun langsung dibanjiri doa dan dukungan dari warganet untuk David.
@ulinyusron," ayo David kuat sembuh, semangatmu memulihkanmu.
@narkosun," yang kuat David, semoga sehat lagi
@buncitoo," semoga semua doa dan harapan menguatkanmu nak cepat kembali pulih seperti sediakala amin.
Baca juga: AGH Curhat, Penganiayaan Terjadi Kecerobohannya, Sebut David & Mario, Pria yang Berharga di Hidupnya
Persis Sambo, Mario CS Sempat Berbohong ke Polisi Saat Diperiksa Soal Penganiyaan ke David
Pacar Mario Dandy Satrio, AGH ditetapkan menjadi pelaku penganiyaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David.
AGH disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan nyatakan terlibat dalam penganiyaan berat tersebut.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/3/2023), polisi juga mengungkapkan penambahan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David.
Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan penambahan pasal terhadap Mario Dandy yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut karena dalam gelar perkara terbaru, polisi menemukan adanya bukti baru.
Perubahan pasal terhadap Mario Dandy dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.
Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Polisi juga menjerat teman Mario, Shane Lukas (19), dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: UPDATE Kondisi David Bisa Bernapas Tanpa Alat, Tim Medis: Belum Pasti Kena Diffuse Axonal Injury
Mario CS Sempat Berbohong saat Diperiksa
Bak seperti Ferdy Sambo yang pernah berbohong kepada polisi, hal yang sama juga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Polisi menyebut Mario Dandy Satriyo sempat memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan.
Selain Mario, pengakuan bohong juga sempat disampaikan AGH dan Shane Lukas saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap David.
"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Kamis, dilansir TribunJakarta.com.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (WhatsApp), tergambar semua peranannya di situ," jelas Hengki.
Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AGH menjadi pelaku.
"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," tambah Hengki.
Kesehatannya Membaik, David Ozora Kembali Bersekolah, Begini Tampilannya Pakai Seragam |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan Tiba, Kondisi David Ozora Mulai Bisa Merespon dan Bisa Miringkan Badan |
![]() |
---|
Tahu David Mulai Sadarkan Diri, AGH Sampaikan Doa ke Putra Jonathan Latumahina, Berharap Pulih |
![]() |
---|
SOSOK La Ode Aris, Tim IT GP Ansor Teken Kontrak Produser Swedia, Sahabat Jonathan Latumahina |
![]() |
---|
Anak Buah GP Ansor, La Ode Aris Saputra Guncangkan Panggung Dunia, Karyanya Diflmkan di Swedia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.