Investasi Bodong di Sukabumi

Mama Muda Tersangka Investasi Bodong di Sukabumi Tipu Sosialita Hingga IRT, Total Kerugian Rp 2,7 M

- Santika, seorang mama muda berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tribun Jabar/M Rizal
Santika (22) (kiri baju tahanan) tersangka investasi bodong saat digiring polisi ke tahanan Polres Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Santika, seorang mama muda berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, awalnya tersangka mengajak kerabatnya untuk investasi jual beli barang branded dengan modal tetap.

Tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan untung 20 persen sampai 50 persen.

Saat ini, polisi mencatat 60 korban investasi bodong dengan total kerugian Rp 2,7 miliiar. Target korban tersangka pun bukan main-main, mulai dari ibu-ibu sosialita hingga ibu rumah tangga (IRT).

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong yang Tipu 60 Orang di Sukabumi Ditangkap, Korban Ungkap Ini

"Bervariasi ya, dari lingkungan kenal dulu, kemudian diminta mengajak kenalan dari masing-masing member pertama, begitu juga selanjutnya. Sehingga tidak hanya fokus kepada sosialita, tapi ibu rumah tangga juga ada," ujar Maruly di Polres, Jumat (3/3/2023).

Santika (22) (kiri baju tahanan) tersangka investasi bodong saat digiring polisi ke tahanan Polres Sukabumi
Santika (22) (kiri baju tahanan) tersangka investasi bodong saat digiring polisi ke tahanan Polres Sukabumi (Tribun Jabar/M Rizal)

Maruly mengatakan, para member diminta menghimpun anggota untuk investasi, hal itu yang membuat korban bertambah banyak.

"Yang jelas mereka menghimpun, diminta oleh tersangka untuk menghimpun member-member baru sebagai calon korban," jelasnya.

Baca juga: Kerugian Korban Investasi Bodong di Sukabumi Capai Rp 2,7 Miliar, Tersangka Pakai Modus Ini

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya HP 3 unit, KTP TSK, 3 kartu ATM, buku rekening dan juga 118 barang dagangan berupa tas berbagai merek dan ukuran.

"Kemudian kepada tersangka kita terapkan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana masing-masing 4 tahun," ucap Maruly.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved