DPRD Kota Cirebon Mengesahkan Tiga Raperda Menjadi Perda

DPRD Kota Cirebon mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna

DOK DKIS KOTA CIREBON
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang mengesahkan tiga raperda menjadi perda di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023).


Ketiga raperda tersebut, di antaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.


Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melewati pembahasan, baik di tingkat Pansus DPRD maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.


Termasuk sudah mendapat fasilitasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga dalam rapat paripurna kali ini ketiga raperda itu disetujui menjadi perda.


"Tiga raperda ini sudah menempuh aturan perundang-undangan, sehingga dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujar Ruri Tri Lesmana saat memimpin rapat paripurna.

Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang mengesahkan tiga raperda menjadi perda di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023)
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang mengesahkan tiga raperda menjadi perda di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023) (DOK DKIS KOTA CIREBON)


Ia mengatakan, ketiga raperda tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022, namun baru diparipurnakan pada tahun ini.


Pasalnya, berdasaroan UU Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, raperda harusĀ  melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebelum dibahas lebih lanjut.


"Kami meminta kepada Pansus dan Tim Asistensi tepat waktu menyelesaikan pembahasan sesuai propemperda dan memerhatikan batas penyampaian fasilitasi raperda pada November 2023," kata Ruri Tri Lesmana.


Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyampaikan, penetapan tiga raperda selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembuatan peraturan kepala daerah.


Karenanya, pihaknya mengharapkan kepala perangkat daerah terkait segera menyiapkan hal-hal teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.


"Kami berharap, peraturan daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan pihak yang berkepentingan," ujar Nashrudin Azis.


Dalam rapat paripurna itu, masing-masing pansus raperda juga menyampaikan laporan akhir sebelum ketiga raperda tersebut ditandatangani dan disahkan menjadi perda.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved