DPRD Kota Cirebon Mengesahkan Tiga Raperda Menjadi Perda
DPRD Kota Cirebon mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023).
Ketiga raperda tersebut, di antaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, mengatakan, ketiga raperda tersebut sudah melewati pembahasan, baik di tingkat Pansus DPRD maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.
Termasuk sudah mendapat fasilitasi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga dalam rapat paripurna kali ini ketiga raperda itu disetujui menjadi perda.
"Tiga raperda ini sudah menempuh aturan perundang-undangan, sehingga dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujar Ruri Tri Lesmana saat memimpin rapat paripurna.

Ia mengatakan, ketiga raperda tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022, namun baru diparipurnakan pada tahun ini.
Pasalnya, berdasaroan UU Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, raperda harusĀ melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebelum dibahas lebih lanjut.
"Kami meminta kepada Pansus dan Tim Asistensi tepat waktu menyelesaikan pembahasan sesuai propemperda dan memerhatikan batas penyampaian fasilitasi raperda pada November 2023," kata Ruri Tri Lesmana.
Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyampaikan, penetapan tiga raperda selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembuatan peraturan kepala daerah.
Karenanya, pihaknya mengharapkan kepala perangkat daerah terkait segera menyiapkan hal-hal teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.
"Kami berharap, peraturan daerah ini menjadi ketentuan yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan pihak yang berkepentingan," ujar Nashrudin Azis.
Dalam rapat paripurna itu, masing-masing pansus raperda juga menyampaikan laporan akhir sebelum ketiga raperda tersebut ditandatangani dan disahkan menjadi perda.
DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Setujui Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sudah Bisa Dilalui Motor, Betonisasi Jalan Ciremai Raya Cirebon Ditarget Rampung Desember |
![]() |
---|
FANTASTIS, Tunjangan DPRD Kota Cirebon Sentuh Rp173 Juta Setiap Bulan, Warga Soroti Masalah Ini |
![]() |
---|
Foto-foto Kerusakan Gedung DPRD Kota Cirebon Usai Aksi Massa Akhir Pekan Lalu |
![]() |
---|
Kota Cirebon Mencekam Dilanda Kericuhan Sabtu Sore, Sejumlah Fasilitas Umum dan Gedung DPRD Dirusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.