Batal Dikembalikan, Aset Doni Salmanan Terpidana Kasus Quotex Dirampas Untuk Negara
Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex dirampas negara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex dirampas untuk negara.
Putusan yang dikeluarkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu, membatalkan putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).
Barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut, terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni.
Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Terdakwa Kasus Quotex Diperberat PT Bandung Jadi 8 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," katanya.
Sebelumnya dalam vonis di sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Hakim memutuskan mengembalikan semua aset kepada Doni Salmanan.
Di tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat.
Doni Salmanan dihukum dari empat tahun menjadi delapan tahun kurungan penjara, sekaligus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/6-artis-bakal-diperiksa-terkait-kasus-doni-salmanan-ini-inisialnya-bakal-menyusul-jadi-tersangka.jpg)