Kamis, 30 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Batal Dikembalikan, Aset Doni Salmanan Terpidana Kasus Quotex Dirampas Untuk Negara

Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex dirampas negara.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Semua aset milik Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik, terpidana afiliator platform Quotex dirampas untuk negara.


Putusan yang dikeluarkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu, membatalkan putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan.


"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).


Barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut, terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni.

Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Terdakwa Kasus Quotex Diperberat PT Bandung Jadi 8 Tahun Penjara


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex


Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.


"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022). (Tangkapan layar Video)


Sebelumnya dalam vonis di sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Hakim memutuskan mengembalikan semua aset kepada Doni Salmanan.


Di tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat.

Doni Salmanan dihukum dari empat tahun menjadi delapan tahun kurungan penjara, sekaligus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved