Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap

Sejumlah Siswi Dicabuli Oknum Guru, Anggota DPRD Kuningan: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum Guru SD di Kuningan mendapat tanggapan anggota DPRD Kuningan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Di tempat sama, Dany mengatakan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan
Kapolres AKBP Dhany Aryanda berikan keterangan oknum guru cabul di Kuningan (Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)


Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.

“Jumlah korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Terlepas dengan jumlah korban, Dany menambahkan, setelah pelaku melakukan pencabulan, korban diminta untuk kembali ke kelasnya dan meminta korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya.

"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Kuningan berhasil menangkap oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) di wilayah pendidikan Kecamatan Cilimus.

Oknum guru ASN tersebut ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya

Demikian hal itu dikatakan Kapolres AKBP Dhany Aryanda di samping Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (16/2/2023).

Kapolres AKBP Dhany Aryanda menyebut, oknum guru itu berinisial MH (47) merupakan warga Desa/Kecamatan Cilimus.

"Kemudian penangkapan itu dilakukan, dengan dugaan mencabuli muridnya, yang masih di bawah umur, N (11) di ruang kepala sekolah lembaga pendidikan setempat," katanya.

Menyusul dengan perbuatan oknum guru tersebut, AKBP Dhany Aryanda menambahkan bahwa akibat perbuatan yg dilakukan pelaku.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan, untuk di minta keterangan lebih lanjut.

"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved