Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Ingin Jadi Polisi Lagi Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Pengacara Bharada E

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa kembali bertugas menjadi polisi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: dedy herdiana
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih ingin menjadi anggota polisi bertuga di Brimob. 

TRIBUNCIREBON.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa kembali bertugas menjadi polisi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Richard Eliezer Masih Bisa Dinas Lagi di Polri? Pasca Hakim Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Ronny Talapessy menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Setelah sidang vonis, pihaknya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J.

"Richard menyampaikan kepada saya tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer, kepada pihak-pihak yang ikut mendukung, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan dari semua yang mendukung dia'," kata Ronny Talapessy.

"Kami berterima kasih kepada keluarga Almarhum Yosua, kami menyampaikan terima kasih," lanjut dia.

Di sisi lain, Mabes Polri angkat bicara soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada E.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengaku belum mengetahui kepastian terkait sidang kode etik terhadap Bharada E.

Baca juga: Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil

Dedi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaannya.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN."

"Untuk itu (sidang etik Bharada E) nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu.

Kata Majelis Hakim soal Vonis Bharada E

Vonis yang diterima Bharada E diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan, dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun, keterangan Bharada E dinilai telah membuat terang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelas hakim.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Bharada E.

Hal memberatkan vonis, yakni hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," lanjut hakim.

Seperti diketahui, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triatmojo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Bharada E Ingin Jadi Brimob Lagi setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kebanggaan Richard

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved