Polisi Indramayu Garuk 15 Orang Terkait Judi Online, dari Pemasang, Admin, Sampai Pengepul

Ada 15 orang yang ditangkap polisi di Indramayu terkait praktik judi online.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para tersangka judi online saat digiring polisi di Mapolres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil membongkar praktik judi di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.

Tidak tanggung-tanggung, total ada 15 tersangka pelaku judi yang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, mereka adalah STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36).

Kemudian KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44), MST (52).

"Kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan sehingga para pelaku ini akhirnya bisa tertangkap," ujar dia didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (7/2/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, para tersangka ini ditangkap diberbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.

Yakni di Kecamatan Losarang, Indramayu, Kerangkeng, Jatibarang, Terisi, Kandanghaur, Lohbener, Karangampel, Cikedung, Kedokan Bunder, dan Kecamatan Widasari.

Dari kelima belas tersangka, sebanyak 2 di antaranya diketahui merupakan seorang pengepul, 2 orang pemasang, dan 11 orang lainnya sebagai pengecer.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap sejumlah pelaku merupakan admin situs judi online

Ada sejumlah link yang digunakan pelaku dalam beraksi dan kini sudah diketahui polisi.

Dengan link-link tersebut, para pelaku menawarkan pasangan kepada pemasang melalui pesan WhatsApp.

Setelah mengiming-imingi korbannya, mereka lalu merekap nomor dan dipasangkan ke situs judi online.

"Para pelaku melakukan aktivitas permainan judi online dari pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Dari aktivitas tersebut, disampaikan AKBP M Fahri Siregar, para pelaku mendapat keuntungan atau persentase sebesar 10-25 persen.

Atau sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per hari.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal Pasal 303 KUHPidana.

"Yakni dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved