Polisi Indramayu Garuk 15 Orang Terkait Judi Online, dari Pemasang, Admin, Sampai Pengepul
Ada 15 orang yang ditangkap polisi di Indramayu terkait praktik judi online.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil membongkar praktik judi di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
Tidak tanggung-tanggung, total ada 15 tersangka pelaku judi yang berhasil diamankan polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, mereka adalah STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36).
Kemudian KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44), MST (52).
"Kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan sehingga para pelaku ini akhirnya bisa tertangkap," ujar dia didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (7/2/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, para tersangka ini ditangkap diberbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
Yakni di Kecamatan Losarang, Indramayu, Kerangkeng, Jatibarang, Terisi, Kandanghaur, Lohbener, Karangampel, Cikedung, Kedokan Bunder, dan Kecamatan Widasari.
Dari kelima belas tersangka, sebanyak 2 di antaranya diketahui merupakan seorang pengepul, 2 orang pemasang, dan 11 orang lainnya sebagai pengecer.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap sejumlah pelaku merupakan admin situs judi online.
Ada sejumlah link yang digunakan pelaku dalam beraksi dan kini sudah diketahui polisi.
Dengan link-link tersebut, para pelaku menawarkan pasangan kepada pemasang melalui pesan WhatsApp.
Setelah mengiming-imingi korbannya, mereka lalu merekap nomor dan dipasangkan ke situs judi online.
"Para pelaku melakukan aktivitas permainan judi online dari pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Dari aktivitas tersebut, disampaikan AKBP M Fahri Siregar, para pelaku mendapat keuntungan atau persentase sebesar 10-25 persen.
Atau sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per hari.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal Pasal 303 KUHPidana.
"Yakni dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta," ujar dia.
Kolaborasi Polres Indramayu dan Ponpes, Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Jagung Produktif |
![]() |
---|
Genjot Pendistribusian Beras SPHP di Pasar Indramayu, Bulog: Harga Jual Harus Rp 12.500 Per Kg |
![]() |
---|
Sejumlah Remaja Terjaring Razia Jam Malam di Indramayu, Kepergok Nongkrong Sambil Minum Miras |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 6 Agustus 2025, Desa Bondan dan Bank BJB KCP Juntinyuat |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 6 Agustus 2025, Desa Bondan dan Bank BJB KCP Juntinyuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.