Viral

VIRAL, Guru Laki-laki Ini Pegang Tangan & Tarik Rok Murid Perempuan, Dikecam Netizen +62

Mirisnya, guru tersebut pun bahkan sampai menarik rok murid perempuan tersebut.

ig
VIRAL, Guru Laki-laki Ini Pegang Tangan & Tarik Rok Murid Perempuan 

TRIBUNCIREBON.COM - Belum lama ini publik dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukan aksi guru memegang tangan murid perempuan.

Video yang diunggah itu pun viral di media sosial.

Aksi guru laki-laki yang memegang tangan murid perempuan itu menuai kecaman dari netizen.

Mirisnya, guru tersebut pun bahkan sampai menarik rok murid perempuan tersebut.

Alhasil, netizen beramai-ramai menyoroti aksi yang dilakukan sang guru yang tak mencerminkan sebagai pendidik.

Banyak netizen yang menilai jika aksi guru memegang tangan murid perempuan demi konten TikTok dinilai tidak wajar.

Video tersebut viral di media sosial sebelumnya diungkap akun Twitter @tanyakanrl dalam gambar tangkapan layar.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak-anak di Batang Selama 3 Tahun, Korban Capai Puluhan Orang

Dalam gambar tersebut memperlihatkan guru pemilik akun AA Den berpegangan tangan dengan murid perempuan.

Sontak, kini unggahan akun Twitter itu menyita perhatian warganet yang geram dan aksi guru tersebut dikecam warganet.

Bahkan video aksi guru tersebut beredar dan viral di media sosial lainnya.


Seperti yang dibagikan di akun Instagram @memomedsos.

Tak sedikit warganet yang bereaksi mengecam aksi guru tersebut.

Bahkan sebagian warganet menilai aksi guru tersebut termasuk mengeksploitasi murid.

Berikut komentar beragam dari warganet.

shisilya***

"Yg kaya gini bikin anak2 kurang paham batasan antar lawan jenis tuh gmn bahkan ke yg lebih tua sekalipun, heran bknnya ngasih edukasi."

mfauzanira***

"Knp konten tiktok jadi kasta terrendah bersosial media ya, guru zaman skrg macam ini? Apa yang mendidik?"

malikmutt***

"Buatlah konten yg mendidik pak guru jangan buat malu dunia pendidikan"

anisaa***

"TOLONG DONG ADA BATASAN ANTARA GURU DAN MURID. klo kyk gni, anak2 jd bingung batasan kayak gimana"

lannycollectio***

"Jabatan dipertaruhkan... Cakepp, ntr tinggal nyesel trs minta maaf... Hrsnya bikin konten yg mendidik"

Baca juga: Guru Les Rebana di Batang Sodomi 25 Anak Laki-laki, Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap di Kontrakan

KPAI Buka Suara

Dikutip dari Kompas.com, KPAI buka suara menanggapi video viral aksi guru yang memegang tangan murid perempuan tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono menyebut, konten video Tiktok milik guru tersebut tidak boleh tayang karena melanggar etika cara bertemu dengan anak.

"Apalagi kalau guru, tentu harusnya memberikan teladan batasan pergaulan yang tidak menyalahi norma-norma," jelasnya saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (31/1/2023).

Aris menegaskan, guru pemilik akun TikTok itu kurang bijaksana dalam membuat konten yang melibatkan muridnya.

Padahal, ada banyak konten yang bermanfaat bagi anak, misal konten edukasi maupun ajang unjuk bakat atas suatu bidang.

Lebih lanjut ia menyatakan, pembuat konten digital seharusnya bersikap hati-hati dan bijaksana saat mengajak anak-anak.

Konten yang dibuat juga dilarang mengeksploitasi mereka.

Di sisi lain, jika guru itu sengaja membuat konten hanya demi viral, Aris melarang keras ada konten yang diambil dengan memanfaatkan anak.

"Apalagi jika dalam konten terdapat tindakan amoral. Kekerasan ini tidak boleh melibatkan anak," lanjutnya.

Aris menegaskan bahwa KPAI akan memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap semua konten yang bermuatan pelanggaran atas hak anak.

"Konten kekerasan anak, baik fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta konten yang bertentangan dengan norma sosial lainnya," jelas Aris.

Ia juga menjelaskan, KPAI akan melakukan pengawasan atas pelanggaran hak pada anak berdasarkan aduan masyarakat maupun dari konten yang sedang naik di media massa.

Adapun dalam menindak pelaku pelanggaran hak dan perlindungan anak, Aris mengungkap pihaknya tidak melakukannya sembarangan.

"Untuk penindakan, kami harus memilih dan memilah," ujarnya.

Jika ada suatu pengaduan atas tindakan pelanggaran hak anak, pihak KPAI akan memprosesnya lewat dua cara, yaitu mediasi atau rujukan ke pihak yang sesuai.

Dari hasil pengawasan tersebut, KPAI kemudian akan memberikan rekomendasi, teguran, atau pelaporan pelaku tindak pelanggaran hak anak kepada pihak terkait.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved