Kasus Tabrak Lari di Cianjur

Polisi Resmi Menahan Sugeng, Sopir Audi yang Diduga Melindas Silvi Amalia

Jajaran Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19)

|
Tribun Jabar/Fauzi
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai soal kasus tabrak lari, Senin (30/1/2023). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 


TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka, Sugeng, pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur). 


Sekedar diketahui Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023). 


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri. 


"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023). 

Baca juga: Ini Penampakan Mobil Mewah Audi yang Diduga Melindas Mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni


Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan


"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya. 


Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektiv dan subjektif. 

Baca juga: Terkait Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Selvi di Cianjur, Pengemudi Sedan Audi Belum Jadi Tersangka


"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya. 


Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu diatas 5 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved