Gadis Lampung Ditemukan di Kamar Mandi Kolam Renang Dengan Ayah Tiri, Jadi Korban Rudapaksa

YTS (15), seorang gadis di Lampung Selatan, Provinsi Lampung menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya, AN (28).

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

Setiap melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.

"Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan rudapaksa oleh ayah tirinya di rumah Way Kanan."

"Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan rudapaksa di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan," bebernya.

Diketahui, korban tinggal bersama neneknya, sedangkan ibu kandungnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AN terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribunlampungselatan.com/Dominius Desmantri Barus)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved