Dituding Jadi Biang Gagal Disahkannya APBD 2023 Indramayu, DPRD Berani Disumpah Kabar Itu Tak Benar

Ini klarifikasi yang diberikan DPRD Indramayu terkait tak disahkannya APBD 2023.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
DPRD Indramayu saat mengelar konferensi pers menjelaskan kronologi gagal disahkannya APBD 2023 Indramayu, Senin (30/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DPRD Indramayu mengaku geram karena ada kabar yang menuding legislatif-lah yang menjadi penghambat tidak disahkannya APBD 2023 Indramayu.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, M Alam Sukmajaya bahkan berani disumpah dibawah Al Quran bahwa kabar tersebut tidak benar.

Menurut dia, ada kabar berita tersebut sudah menyudutkan bukan hanya personal tapi institusi DPRD secara keseluruhan.

Apalagi, katanya, isi berita tersebut dipandang akan membentuk opini yang kurang baik di masyarakat.

Kondisi itu pula yang membuat DPRD Indramayu menggelar konferensi pers untuk meluruskan kabar tersebut.

"Saya kebetulan salah satu anggota Banggar dari Fraksi Golkar dan selalu hadir dalam setiap agenda rapat. Beritanya sudah dipelintir 180 derajat, tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ujar dia saat konferensi pers, Senin (30/1/2023).

Masih disampaikan M Alam Sukmajaya, dalam berita itu juga memunculkan kesan tidak teralisasinya pengesahan APBD 2023 itu karena ada sesuatu. 

Apalagi ada bahasa yang seolah-olah jika dibuka maka rakyat akan marah. Padahal fakta sebenarnya tidak ada tukar menukar, atau lain sebagainya.

"Yang ada hanyalah pembahasan dilakukan. Tapi mekanisme di DPRD yang lazim dilakukan, setelah pembahasan dengan TAPD dan sifatnya masih mentah. Masih bisa ditambah dan dikurangi. Dokumen rancangan yang sangat tebal itu harus disandingkan dengan RPJMD," ujarnya.

Dijelaskan M Alam Sukmajaya, RPJMD adalah dokumen penjabaran visi misi bupati. Ketika tidak sesuai tentunya DPRD mengingatkan. 

"Bupati atau SKPD tidak bisa membuat program seenaknya sendiri di luar pedoman RPJMD itu," ujarnya.

Kemudian ada yang namanya penyelarasan dalam rangka finalisasi angka-angkanya. Dalam tahapan ini dokumennya dihadirkan lalu ada kesepakatan, dan bupati hadir untuk persetujuan.

"Lalu apa yang mau kita setujui kalau tidak ada dokumen penyelarasan. Jadi jangan dipelintir seolah-olah ada sesuatu. Demi Allah, hak lahir batin itu tidak ada. Kasihan masyarakat," ujarnya.

Selama ini pula, lanjutnya, belum pernah ada dalam sejarah tidak ada penyelarasan. Ia pun yang sudah duduk di periode ketiga baru mengalami terjadinya ada ketidak pahaman dalam proses APBD. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved