Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Utang Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasan MUI
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Namun, bisakah kita menggabungkan puasa Rajab dengan utang puasa Ramadhan?
Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadhan sah dan diperbolehkan.
"Meng-qodha puasa Ramadhan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa.
Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadhannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadhan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.
"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadhan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," imbuhnya.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya, serta Jadwalnya Sampai Hari ke-10
Keutamaan
Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), terdapat beberapa keutamaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam saat bulan Rajab, yaitu:
Puasa sunnah Rajab
Membaca doa bulan Rajab
Melakukan sedekah
Melaksanakan berbagai amalan baik
Puasa sunnah Rajab dianjurkan untuk dilakukan sebanyak mungkin, namun tidak disarankan dilakukan selama satu bulan penuh.
Puasa Rajab juga dapat dilaksanakan secara selang-seling.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.