Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Utang Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasan MUI
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Tak terasa, kini umat muslim di seluruh dunia sudah memasuki Bulan Rajab.
Berdasarkan penanggalan Hijriah, awal bulan Rajab 1444 H jatuh pada tanggal 23 Januari 2023.
Pada Bulan Rajab ini banyak umat muslim yang memutuskan untuk memperbanyak amal ibadah.
Amalan yang tidak lepas dari Bulan Rajab adalah puasa Rajab.
Lantas bagaimana jika masih memiliki hutang di puasa bulan Ramadhan? Apakah boleh digabung dengan puasa Rajab?
Bulan Rajab merupakan bulan ke tujuh dari 12 bulan dalam satu tahun.
Diberitakan Kompas.com, Senin (23/1/2023), bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan Haram yang dikenal dalam Islam.
Bulan Haram dalam Islam terdiri dari Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Di dalam bulan-bulan Haram yang diistimewakan oleh Allah, di dalamnya amal saleh dilipat gandakan.
Di bulan Rajab, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan.
Salah satunya adalah puasa sunnah Rajab.
Baca juga: 7 Keutamaan Puasa Rajab, Mulai dari Pahala Berlipat hingga Semua Permintaan Bakal Dikabulkan
Di bulan Rajab, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan.
Salah satunya adalah puasa sunnah Rajab.
Bagi umat Islam, puasa Rajab merupakan salah satu ibadah sunnah yang bisa dikerjakan selama bulan Rajab.
Puasa Rajab sebenarnya dapat dilaksanakan kapan saja, asalkan masih dalam bulan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.