Pria di Indramayu Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Ribuan Tablet Tramadol
Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap R (42) di halaman SPBU Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap R (42) di halaman SPBU Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan tablet obat-obatan terlarang jenis Tramadol Hcl.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: 15 Pengedar Sabu-sabu dan Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti dan Modusnya
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ada sebanyak 1.996 tablet Tramadol Hcl yang ditemukan polisi dari tangan pelaku.
Barang haram tersebut awalnya disembunyikan oleh pelaku di dalam bagasi sepeda motor.
Namun, berhasil ditemukan polisi seusai melakukan penggeledahan.
Dari hasil introgasi, obat-obatan terlarang itu didapat pelaku dengan cara membeli dari tersangka Kampret warga Subang.
Baca juga: Nekat Edarkan Obat Keras, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Asal Cirebon Ditangkap di Solo
Tersangka Kampret saat ini masih DPO dan sedang dalam mengejaran polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar dia.