Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka KDRT, DIduga Penyebabnya Urusan Ranjang dengan Venna Melinda

Ferry Irawan jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, diduga motif penganiayaan urusan ranjang

Editor: Machmud Mubarok
(YouTube Intens Investigasi)
Aktor Ferry Irawan setelah diperiksa polisi, Senin (9/1/2023) 

TRIBUNCIREBON.COM, SURABAYA - Aktor lawas Ferry Irawan jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ibunda Verrel Bramasta itu mengalami luka di hidung sampai berdarah.

Penetapan status tersebut, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Akhirnya Ferry Irawan Ngaku Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Resmi jadi Tersangka?

Baca juga: Ferry Irawan Cuma Ucap 4 Kata Ini Usai Diperiksa Terkait KDRT Terhadap Venna Melinda

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

 Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan menyempatkan diri meladeni beberapa pertanyaan awak media.

Meskipun, tetap saja terbilang irit, jika didengar jawabannya.

Hal itu disampaikan, setelah 3,5 jam diperiksa penyidik dan akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB, pada Senin (9/1/2023).

Bahwa, dirinya sengaja menghadiri panggilan dari pihak penyidik atas adanya laporan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

Dan selama menjalani pemeriksaan tersebut. Ferry menegaskan, dirinya berupaya memberikan klarifikasi atas kasus yang sempat dituduhkan kepadanya.

"Saya hanya klarifikasi saja (kepada penyidik)," ujar pemeran tokoh Haris dalam film 'Belenggu' tahun 2013 silam itu, kepada awak media, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda.

Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Lalu, siapa saja saksi mata di luar kedua belah pihak berseteru, yang melihat kejadian tersebut. Hendra menegaskan, insiden kekerasan tersebut, terjadi di dalam hotel yang disewa keduanya.

Namun, saat si korban keluar dengan kondisi hidung berdarah. Ia mengungkapkan, terdapat beberapa orang saksi dari pihak hotel yang melihat.

"Saksi lain saat kejadian. Karena TKP di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," jelasnya.

Di singgung mengenai, berapa kali aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Ferry terhadap Venna Melinda.

Hendra menerangkan, dalam kasus tindakan kekerasan pada Minggu (8/1/2023). Ferry hanya melakukan tindakan kekerasan bermodus menekan hidung istrinya menggunakan dahinya, sekali.

Namun, setelah mendengar keterangan pihak Venna Melinda yang berhasil digali penyidik. Ia mengatakan, Ferry terbilang sering melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri, beberapa waktu lalu, di tempat yang berbeda.

"Kalau keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Secara fisik. Sering kali, menurut korban. Untuk kejadian kemarin. Hanya satu kali aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.

Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.

Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.

Selain itu, masih pada hari yang sama dengan pelimpahan kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.

Kemudian, pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.

Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel. Dan tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut.

Urusan Ranjang

Kuasa hukum yang ditunjuk Venna Melinda yakni Hotman Paris membongkar kepada awak media terkait duduk perkara.

Ternyata, sebagian besar percekcokan yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan berkaitan dengan terpicu masalah ranjang.

Hubungan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan ternyata diwarnai pertikaian dalam beberapa kesempatan.

Hotman Paris yang sudah setuju menjadi kuasa hukum Venna lantas mengutarakan apa yang menjadi penyebab Ferry tega aniaya Venna istri sendiri.

Hotman Paris menyebut bahwa Ferry dan Venna sering cekcok masalah ranjang atau hubungan suami istri.

 "Ternyata apa yang dialami oleh Venna ini sudah bukan hanya sekali ini," ujar Hotman dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Kamis (12/1/2023).

Terutama, kata Venna itu selalu ada masalah setiap minta gini (hubungan intim)," lanjutnya.

Lebih jauh, Hotman Paris juga menegaskan bahwa sebagai wanita Venna Melinda terkadang mengalami kondisi fisik yang tidak sehat.

Namun tampaknya hal ini malah memicu keributan antara Venna dan Ferry Irawan.

Selama tiga bulan terakhir, Venna Melinda kerap mendapat ancaman dari Ferry Irawan.

Ferry Irawan resmi jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)
"Jadi, perselisihan mereka itu bermula dari karena Venna Melinda capek, ya kan."

"Dan ya biasa lah, seorang suami kan berhak juga minta gini, ternyata ya begini begitu lah," jelas Hotman, dikutip Tribun Jatim dari Grid.ID.

Bukan cuma melaporkan sang suami, Venna ternyata juga bertekad menggugat cerai Ferry Irawan.

"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai."

"Pokoknya dalam waktu dekat," papar Hotman.

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breaking News, Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Bakal Kena Hukuman Berat?, https://jatim.tribunnews.com/2023/01/12/breaking-news-ferry-irawan-jadi-tersangka-kasus-kdrt-venna-melinda-bakal-kena-hukuman-berat?page=all
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved