102 Bandar & Pengedar Narkoba di Indramayu Diringkus Polisi Sepanjang 2022, Ada Tersangka Wanita
Sebanyak 102 tersangka bandar dan pengedar narkoba di Indramayu berhasil diringkus polisi sepanjang tahun 2022.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 102 tersangka bandar dan pengedar narkoba di Indramayu berhasil diringkus polisi sepanjang tahun 2022.
Terdiri dari 101 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita.
Mereka ditangkap dengan rentang waktu berbeda mulai dari Januari sampai dengan Desember 2022.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para tersangka itu diamankan dari sebanyak 85 perkara yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu.
"Satu di antara tersangka yang diamankan adalah perempuan," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat rilis akhir tahun di Mapolres Indramayu, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Hampir 300 Orang Meninggal Dunia di Indramayu, Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Tahun 2022
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dari tangan para tersangka didapat sedikitnya barang bukti berupa ganja kering seberat 3,4 kilogram, sabu seberat 218,33 gram.

Kemudian obat keras terbatas (OKT) sebanyak 64.850 butir dan psikotropika sebanyak 173 butir.
Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, persentase penyelesaian kasus narkoba di tahun 2022 ini sudah 85 persen.
Terdiri dari 72 perkara sudah masuk tahap 2 dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan polisi.
"Ini karena setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda," ujar dia.
Dalam hal ini, Polres Indramayu juga berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas pengedaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Indramayu.