Advertorial

DPRD Minta Pemkot Cirebon Segera Tuntaskan Polemik Lahan Kutiong dan Sentiong

DPRD Kota Cirebon meminta Pemkot Cirebon segera menuntaskan polemik lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, saat rapat kerja bersama BPN/ATR Kota Cirebon dan BPKPD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (23/12/2022). 

Sementara Plt Kabid Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Nurdin, mengatakan, tiga hektare dari total lahan Kutiong yang luasnya mencapai 26 hektare itu digunakan untuk Pasar Kalitanjung.

Namun, pihaknya memastikan lahan Sentiong belum pernah tercatat sebagai aset Pemkot Cirebon, karena masih berstatus tanah dikuasai negara.

"Saat ini, ada bangunan yang didirikan segara ilegal oleh oknum di lahan tersebut, dan Pemkot Cirebon ingin menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau," kata M Nurdin.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved