Advertorial
DPRD Minta Pemkot Cirebon Segera Tuntaskan Polemik Lahan Kutiong dan Sentiong
DPRD Kota Cirebon meminta Pemkot Cirebon segera menuntaskan polemik lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, saat rapat kerja bersama BPN/ATR Kota Cirebon dan BPKPD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (23/12/2022).
Sementara Plt Kabid Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Nurdin, mengatakan, tiga hektare dari total lahan Kutiong yang luasnya mencapai 26 hektare itu digunakan untuk Pasar Kalitanjung.
Namun, pihaknya memastikan lahan Sentiong belum pernah tercatat sebagai aset Pemkot Cirebon, karena masih berstatus tanah dikuasai negara.
"Saat ini, ada bangunan yang didirikan segara ilegal oleh oknum di lahan tersebut, dan Pemkot Cirebon ingin menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau," kata M Nurdin.
Berita Terkait