Jelang Angkutan Nataru, PT KAI Daop 3 Cirebon Keluarkan Syarat Terbaru Naik Kereta Api
PT KAI Daop 3 Cirebon mengeluarkan persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Menjelang pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, PT KAI Daop 3 Cirebon mengeluarkan persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, persyaratan tersebut sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Menurut dia, surat tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 itu memuat perubahan persyaratan naik kereta api bagi penumpang berusa 6 - 12 tahun.
"Sebelumnya, penumpang berusia 6 - 12 tahun yang belum divaksin Covid-19 dosis kedua karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Ayep Hanapi saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan, dalam aturan terbaru yang diberlakukan secara efektif sejak 19 Oktober 2022 itu penumpang berusia 6 - 12 tahun yang belum divaksin Covid-19 dapat naik kereta api.

Namun, mereka harus melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
"Persyaratan lainnya adalah mereka harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata Ayep Hanapi.
Jika pendamping tersebut belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan maka melampirkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Ayep menyampaikan, aturan lainnya bagi penumpang remaja hingga dewasa relatif tidak jauh berbeda dibanding persyaratan yang sebelumnya telah diberlakukan.
Di antaranya, wajib sudah divaksin hingga dosis ketiga bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, dan wajib telah divaksin dosis kedua untuk penumpang berusia 13 - 17 tahun.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, dan Stasiun Cirebon Prujakan," ujar Ayep Hanapi.