Aturan Perjalanan
Syarat Terbaru Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Berikut adalah aturan terbaru naik pesawat saat masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut adalah aturan terbaru naik pesawat saat masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Moda transportasi pesawat akan masih menjadi andalan masyarakat untuk berpergian ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),
Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Saat jumlah Covid-19 masih sangat tinggi, syarat penerbangan seperti PCR dan tes antigen digencarkan.
Bagaimana dengan aturan terbaru naik pesawat masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023?
Kini, syarat penerbangan terkait PCR atau tes antigen mengalami perubahan.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Yang jelas masih SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2022).
Berikut aturan terbaru naik pesawat untul libur Nataru 2023 :
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:
PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com