Gaji PNS
Besaran Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangannya, 2023 Bakal Naik? Ini Kata Sri Mulyani
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS setiap golongan beserta tunjangannya. 2023 naik?
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut adalah rincian besaran gaji PNS setiap golongan beserta tunjangannya.
Belum lama ini, muncul kabar gaji PNS bakal naik seusai pemerintah mengumumkan penetapan UMP 2023.
Dan gaji PNS 2023 dikabarkan bakal ikut naik.
Tentu perhitungan kenaikannya tak seperti penetapan UMP 2023. Namun beredar kabar gaji PNS 2023 bakal naik sebesar 7,7 persen.
Beredarnya kabar tersebut, tentu membuat ASN semringah sekaligus harap-harap cemas menantikan realisasinya.
Lalu, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS 2023?
Menanggapi kabar yang beredar soal gaji PNS 2023 naik 7,7 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023.
Baca juga: Kabar Gembira, PPPK di Kabupaten Cirebon Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.
Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik
Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
Rincian gaji PNS sesuai golongan