Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Dibuka: Kendaraan Jenis Ini Dilarang Keluar di Cimalaka, Berikut Alasannya
Para pengemudi kendaraan tersebut diarahkan untuk kembali ke jalan arteri nasional di gerbang Sumedang Kota.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan yang lebih besar dari truk dilarang keluar Tol Cisumdawu lewat gerbang Cimalaka.
Para pengemudi kendaraan tersebut diarahkan untuk kembali ke jalan arteri nasional di gerbang Sumedang Kota.
Hal ini menyusul Tol Cisumdawu seksi 2-3 dibuka secara fungsional, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tol Cisumdawu seksi 2-3 ini menghubungkan Pamulihan-Sumedang-Cimalaka,
Baca juga: Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Sumedang Sudah Dibuka dan Masih Gratis
Bagus Medi, Direktur Teknik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), perusahaan yang mengerjakan pembangunan tol tersebut, mengatakan bahwa keluarnya kendaraan besar di gerbang Cimalaka dapat mengakibatkan krodit di jalan arteri yang berstatus jalan kabupaten.
"Konektivitas gerbang Cimalaka dengan jalan nasional disambungkan oleh 2,6 kilometer jalan kabupaten," kata Bagus di Sumedang.
Jalan kabupaten itu sempit, dan akan menyebabkan kemacetan jika kendaraan-kendaraan besar berada di ruas jalan itu sebelum kembali ke jalan nasional Bandung-Cirebon.
Baca juga: Sambut Libur Nataru, Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Dibuka dan Masih Gratis, Tarif Tunggu SK Menteri
"Kami melarang pengguna truk untuk lewat ke gerbang Cimalaka karena ruas ujung masih koneksi dengan jalan kabupaten," katanya.
Bagus menegaskan, kendaraan-kendaraan besar wajib keluar di gerbang Sumedang.
"Kami sudah ada sweeping bareng-bareng dengan berbagai pihak terhadap simpul-simpul yang akan menjadi tugas kami dalam pengawasan," katanya.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews