Kriminalitas

Pria di Cirebon Nekat Curi Harta Mertuanya, Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Pria berinisial AS (30) tampa tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat mengintrogasi AS dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria berinisial AS (30) tampa tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022).


Warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, itu, terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" dan kedua tangannya diborgol.


Petugas menangkap AS karena terbukti mencuri berbagai perhiasan yang beratnya mencapai 80 gram dan surat tanah milik mertuanya sendiri. Kini, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui nekat mencuri harta mertuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pria Cirebon Pura-pura Ikut Cari Perhiasan Mertua yang Hilang, Ternyata Dia yang Gasak


Bahkan, menurut dia, sebagian perhiasan yang dicuri saat rumah mertuanya dalam keadaan kosong tersebut juga telah digadaikan oleh tersangka.


"Setelah mencuri perhiasan tersebut, tersangka langsung menggadaikannya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Ia mengatakan, jumlah perhiasan yang telah digadaikan mencapai 20 gram dan uang yang didapatkan tersangka mencapai lebih dari Rp 53 juta.


Uang itu pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Petugas juga mengamankan sisa emas yang belum digadaikan dan sertifikat tanah dari tersangka.

Baca juga: Nekat Curi Perhiasan dan Surat Tanah Mertuanya, Pria Asal Kabupaten Cirebon Ditangkap


"Peristiwa tersebut terjadi pada akhir September 2022, tetapi korban baru membuat laporan pada awal Oktober 2022, dan langsung ditindaklanjuti," kata Arif Budiman.


Arif menyampaikan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dugaan pelaku pencurian itu mengarah ke AS yang merupakan menantu korban.


Pasalnya, tersangka sempat mendatangi tempat untuk menggadaikan perhiasan, sehingga petugas pun langsung berkoordinasi dengan penanggung jawabnya.


"Dari hasil koordinasi tersebut, ternyata AS menggadaikan emas yang dicuri dari rumah mertuanya pada awal Oktober 2022, kemudian kami amankan," ujar Arif Budiman.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved