Pasangan Suami Istri di Cirebon Meninggal Usai Terlibat Kecelakaan dengan Kereta, Ini Imbauan Daop 3
Selain pasutri tersebut meninggal dunia, cucu mereka juga mengalami luka berat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pasangan suami istri, Mudakir (65) dan Mukrinah (55), menabrak kereta api saat melintasi perlintasan sebidang di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Akibatnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon itu pun dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (11/12/2022) tersebut.
Selain itu, cucunya yang bernama Naila Zilda (7) yang juga menjadi korban dalam peristiwa itu mengalami luka berat, sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 11.23 WIB di KM 191+200 Jalur Hulu Petak antara Stasiun Kertasemaya - Stasiun Arjawinangun.
"Ketiga korban berboncengan mengendarai sepeda motor dan menabrak KA Taksaka yang melintas dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Cirebon," kata Ayep Hanapi melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).
Dari foto-foto yang diterima, tampak sepeda motor berpelat E 5389 IZ yang dikendarai korban juga rusak parah, bahkan nyaris tidak berbentuk lagi.
Dalam foto lainnya terlihat sejumlah petugas dibantu warga tengah mengevakuasi jenazah pasangan suami istri dan sepeda motornya.
Ayep mengakui, perlintasan itu termasuk salah satu dari puluhan perlintasan tanpa palang pintu di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, tetapi telah dilengkapi Alarm Warning System (AWS).
Karenanya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
"Kami mengajak masyarakat selalu menaati rambu-rambu lalu lintas dan lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep Hanapi.
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan sejumlah hal yang harus dilakukan saat melintasi pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Di antaranya, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.