UMK 2023
Usulan UMK 2023 Wilayah Ciayumajakuning, Indramayu Masih Jadi yang Tertinggi, Ini Daftarnya
Daftar usulan UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning. Indramayu yang tertinggi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Indramayu naik sebesar 6,29 persen.
Atau dengan kata lain setelah ditambah UMK 2022, rekomendasi UMK Indramayu 2023 naik menjadi Rp 2.541.996,72.
Besaran rekomendasi tersebut diketahui juga membuat UMK Indramayu masih menjadi yang tertinggi di wilayah Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda mengatakan, salah satu faktor yang menentukan besaran kenaikan UMK ini adalah pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), laju pertumbuhan ekonomi Indramayu tergolong rendah.
Sehingga, setelah dihitung menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022, kenaikan UMK diketahui sebesar 6,29 persen.
"Iya karena pertumbuhan ekonomi kita termasuknya rendah hanya 0,58. Setelah dihitung hasilnya jadi 6,29 persen," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/12/2022).
Meski tergolong rendah, Erpin Marpinda mengakui, besaran UMK 2023 Indramayu masih tinggi dibanding wilayah tetangga di Ciayumajakuning.
Diketahui rekomendasi besaran UMK 2023 untuk Kota Cirebon naik 6,57 persen menjadi Rp 2.456.156.
Rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Cirebon naik 10 persen menjadi Rp 2.507.981,04.
Rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu naik 6,29 persen menjadi Rp 2.541.996,72.
Rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Majalengka naik 10 persen menjadi Rp 2.230.380.
Sedangkan rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Kuningan naik 6,12 persen menjadi Rp 2.010.734.
Erpin Marpinda menyampaikan, setelah rekomendasi dikirimkan ke Pemprov Jabar, pihaknya masih menunggu tindak lanjut pengumuman dari rekomendasi tersebut.
"Rencananya akan diumumkan pada 7 Desember 2022," ujar dia.
Baca juga: UMK Kota Cirebon 2023 Naik 6,5 Persen, Buruh & Pekerja Bisa Dapat Upah Rp 2,4 Juta