UMK 2023

UMK Kabupaten Cirebon 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 2.507.981

Pemkab Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 mencapai 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi upah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 mencapai 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Usulan tersebut tampaknya lebih tinggi dibanding usulan kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 yang hanya 6,576 persen atau sebesar Rp 151.573,08.


Karenanya, besaran UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.456.156 dari UMK Kota Cirebon 2022 yang mencapai Rp 2.304.943,51.


Sementara dalam Surat Rekomendasi Bupati Cirebon yang disampaikan ke Pemprov Jabar, UMK Kabupaten Cirebon 2023 diusulkan naik dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.

Baca juga: Perekenomian Tidak Pasti, BI Jabar Imbau Hati-hati Dalam Menaikkan UMK 2023


Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, besaran usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 tergolong sangat ideal bagi pekerja dan pengusaha.


"Angka kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 yang mencapai 10 persen atau sebesar Rp 227.998,27 ini berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Hilmy Rivai saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (1/12/2022).


Ia mengatakan, jika usulan kenaikannya terlalu tinggi maka dikhawatirkan para pengusaha merasa keberatan dalam menggaji karyawannya sesuai UMK.


Karenanya, menurut dia, besaran 10 persen kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 itu merupakan angka ideal yang tidak memberatkan pengusaha dan berpihak pada buruh.


Pihaknya mengakui angka kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon tersebut masih di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikannya mencapai 12 persen.

Baca juga: Bocoran Prediksi Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jabar


"Kami meyakini ini angka ideal, dan Pemkab Cirebon sudah menyampaikan surat rekomendasi ke Pemprov Jabar mengenai kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023," ujar Hilmy Rivai.


Hilmy menyampaikan, penetapan besaran kenaikan UMK Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Gubernur Jabar setelah menetapkan UMP.


Pihaknya berharap, besaran kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sesuai rekomendasi yang disampaikan Pemkab Cirebon, yakni 10 persen.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved