UMK Subang
UMK Subang 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Upah Buruh Jadi Rp 3,3 Juta, Berharap Disetujui Gubernur
UMK Subang 2023 diusulkan naik 10 persen. Jika disetujui gubernur, UMK Subang tahun depan Rp 3,3 juta.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Pemerintah Kabupaten Subang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, naik.
Kenaikan UMK Subang 2023 sebesar 10 persen dari UMK 2022.
Dengan kenaikan 10 persen tersebut UMK Subang 2023 direkomendasikan menjadi sebesar Rp 3.370.639,88.
UMK Subang saat ini sebesar Rp 3.064.218,08.
Keputusan Pemkab Subang merekomendasikan kenaikan 10 persen tersebut setelah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Subang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang terkait penetapan UMK 2023.
"Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pleno dan diputuskan merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen," ujar Bupati Subang, H. Ruhimat, di sela-sela peringatan HUT Korpri ke 51 di Alun-alun Subang, Selasa (29/11/2022).
Ruhimat menambahkan, keputusan besaran kenaikan UMK Subang akan diputuskan oleh Gubernur Jabar pada 7 Desember mendatang.
"Keputusannya tetap ada di tangan Pak Gubernur, nanti Pak Gubernur yang akan memutuskan berapa persen kenaikannya untuk UMK Subang," ucapnya
Rekomendasi kenaikan UMK 10 persen oleh Pemkab Subang, tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan UMK 13 persen.
Menanggapi rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Warlan mengatakan sesuai tuntutan demo dari berbagai elmen buruh Subang, selama ini kaum buruh Subang menuntut kenaikan UMK 13,5 persen.
"Sejatinya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK pada 2023 tersebut sebesar 13,5 persen.Namun Pemkab Subang hanya merekomendasikan sebesar 10 persen," katanya.
Namun demikian, Warlan mengaku cukup memahami dengan rekomendasi kenaikan 10 persen tersebut.
"Rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Subang," ucapnya.
Ia berharap Gubernur Jabar nanti menetapkan UMK Subang 2023 sesuai yang direkomendasikan oleh Pemkab Subang yakni 10 persen.
"Tentunya elemen buruh Subang berharap Kenaikan UMK Subang 2023 tak kurang dari 10 persen dan kita tak berharap UMK Subang naiknya seperti UMP hanya sekitar 7 persen," ujarnya.
Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670, Bagimana Dengan UMK? Ini Kata Kadisnakertrans