UMK 2023 Naik, Apindo Jabar Sebut Pengusaha Berada di Survival Game, Dampak PHK Bisa Terjadi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal semakin marak terjadi di tengah ancaman resesi 2023.

tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG -  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal semakin marak terjadi di tengah ancaman resesi 2023.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyebutkan bahwa keadaan sektor usaha di Jabar tidak jauh berbeda dengan sektor usaha – usaha di provinsi lain yang terdampak krisis.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, memang di Jabar banyak industri padat karya, pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) yang merasakan hantaman paling keras.

"Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestic di dalam negeri dengan banyaknya barang – barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memiliki order 20 persen dari kapasitas," ujar Ning Wahyu, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: UMK 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Apindo Jabar Kecewa dan Ungkap Dampaknya

Ia mengatakan keadaan ini memang tidaklah mudah. Apalagi upah pekerja tahun depan naik tidak terkontrol sementara iklim usaha belum juga pulih.

Hal ini pun membuat pengusaha belum dapat meningkatkan pendapatannya dan tidak mungkin untuk tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali.

Ning mengatakan, Apindo menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
 
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak melebihi dari 10 persen.
 
"Peraturan ini akan sangat merugikan para pengusaha yang nantinya berdampak kepada para pekerja, bahkan bisa ada PHK massal. Sesuai arahan DPN Apindo, maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA, dan saat yang sama, dalam penentuan upah, kami menolak Permenaker" katanya.

Baca juga: Disnaker Kota Cirebon Belum Bahas Kenaikan UMK 2023, Masih Tunggu Penetapan UMP Jabar

Menurut Ning, sebelum PHK, pengusaha telah melakukan mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara.

Seperti meniadakan lembur, masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit, atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu imbauan yang positif," ujarnya.

Apindo pun berharap kepada buruh untuk bersama – sama menghadapi situasi yang sulit ini karena Apindo pun paham rekan – rekan buruh mengalami kesulitan.

Hal yang sama pun dikatakan Ning dirasakan oleh pengusaha.

"Demikianpun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama – sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini. Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36."

"Apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan diatas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan incentive lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," tuturnya.

Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka kata Ning mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan.

Sayangnya, perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved